Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Kades yang Digerebek Bersama Istri Orang di Hotel, Cuma Diberi Teguran Tertulis

Walaupun penggerebekan yang dilakukan oleh suami selingkuhannya itu viral di media sosial namun sanksi yang diberikan hanya teguran tertulis.

Editor: Lailatun Niqmah
BBC/MANSI THAPLIYAL
Ilustrasi Perselingkuhan 

TRIBUNWOW.COM - Pemkab Serdang Bedagai hanya memberikan sanksi ringan kepada oknum Kepala Desa Sei Buluh Subandi (56), yang pada bulan Januari lalu ketangkap basah sedang ngamar bersama selingkuhannya, di kamar hotel melati kawasan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang.

Walaupun penggerebekan yang dilakukan oleh suami selingkuhannya itu viral di media sosial namun sanksi yang diberikan hanya teguran tertulis.

Sanksi itu diberikan secara langsung oleh Camat Teluk Mengkudu mewakili Pemerintah Kecamatan kepada yang bersangkutan.

Gerebek Istri Selingkuh dengan Kades Sei Buluh, Kader Partai Ini Justru Dimaki: Penjarakan Saja

"Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) ini kan hanya memfasilitasi," ujar Kadis PMD Sergai, Ikhsan, Minggu (1/3/2020).

"Kewenangan (menjatuhkan sanksi) ada di Bupati."

"Dalam hal pembinaan kepada Kepala Desa level terendah Camat habis Camat, Bupati."

"PMD hanya memfasilitasi secara administrasi."

"Sanksinya teguran tertulis yang kasih Camat."

"Katanya sudah damai dan informasinya ada pencabutan berkas di kepolisian makanya dikasih hanya teguran tertulis," sambungnya.

Ikhsan menyebut informasi adanya perdamaian didapat dari Camat melalui oknum Kades tersebut.

Dianggap kalau di kepolisian juga kasus tidak berjalan sehingga dapat diartikan tidak ada unsur pidananya.

"Jadi gak ada tindakan apa-apa hanya sebatas memberikan teguran tertulis saja."

"Makanya level yang memberikan teguran Camat."

"Kalau ada tindakan pidana baru level Kabupaten."

"Dia lapor sama Camat katanya sudah berdamai tapi kita bilang walaupun sudah damai tetap berikan teguran tertulis dan sudah diberikan," kata Ikhsan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Tags:
Kepala Desa (kades)PerselingkuhanPenggerebekan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved