Terkini Daerah
Kronologi Pelajar SMK Perkosa Lalu Bunuh Wanita Berusia 38 Tahun, Pelaku Diciduk saat Sekolah
Polisi menangkap AKD (16), pelaku pembunuhan yang disertai pemerkosaan dan pencurian terhadap seorang wanita berinisial RP (38).
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
KapolrestaJayapura Kota AKBP Gustav Urbinas sedang menanyai AKD yang merupakan tersangka pembunuhan yang disertai pemerkosaan dan pencurian, Jayapura, Papua, Sabtu (29/02/2020)
"Sepengetahuan tersangka korban masih hidup, tapi mungkin saat dicekik dan diperkosa korban sudah meninggal. Dari hasil otopsi korban meninggal karena tutupnya saluran pernapasan," tutur Gustav.
Pelaku dijerat Pasal 339 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
(Kompas.com/Dhias Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pelajar SMK di Jayapura Perkosa dan Bunuh Seorang Wanita, Barang Korban Dibawa Kabur"