Terkini Daerah
Pengemudi Toyota Rush yang Tabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Ini Alasannya
Erlinda tewas akibat human error yang dilakukan oleh Firda Meisari saat mengendarai mobil di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah
Editor: Lailatun Niqmah
"Masih sadar, tapi emang luka parah di badannya, kemudian langsung dibawa oleh pelaku dan suaminya ke Rumah Sakit Bhakti Mulia," kata Wardi, Kamis (27/2/2020).
Namun sehari setelah kecelakaan tersebut, Erlinda dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (23/2/2020) pagi, menyusul bayinya yang meninggal pada malam harinya.
Pascakecelakaan, korban sempat menjalani operasi caesar untuk mengeluarkan janin enam bulannya yang meninggal dunia.
Beberapa jam kemudian, akhirnya korban yakni Erlinda (27) yang mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Bhakti Mulia, Slipi.
Niat Gelar Acara 7 Bulanan
Rekan lainnya, Udin, mengatakan korban berencana untuk menggelar acara tujuh bulanan di kampung halamannya di Pati, Jawa tengah.
"Bilangnya mau pulang kampung, mau tujuh bulanan gitu," kata Udin.
Adapun Erlinda diketahui mengontrak rumah di kawasan Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat bersama suaminya.
Sementara tetangga keluarga korban, Hanafi, mengatakan sejak dinyatakan meninggal dunia, jenazah korban dan janinnya langsung dibawa ke kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.
"Jadi enggak dibawa ke sini atau ke kontrakannya, tapi langsung dibawa ke Pati," kata Hanafi di kediaman keluarga Erlinda di kawasan Palmerah.
• Hasil Autopsi Balita Tanpa Kepala Terungkap, Orangtua: Jawaban yang Selama Ini Kami Cari-cari
Penabrak Tak Ditahan
Sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian, FR kini dapat menghirup udara bebas.
Pihak kepolisian mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga RF.
Sebelumnya FR ditahan oleh kepolisian dan sempat ditetapkan menjadi tersangka.
Mengutip TribunJakarta, Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko, menjelaskan penangguhan tersebut dilakukan karena beberapa alasan.