Pilpres 2024
MK Putuskan dalam Pemilu 2024 Pemilihan Presiden Tak Bisa Dipisahkan dengan Pemilihan DPR dan DPD
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.
Menurut majelis hakim MK, keserentakan pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
• Politisi PDIP Tanggapi Peluang Anies Baswedan di Pilpres 2024, Aiman: Jokowi Sudah Ingatkan Sandiaga
"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Majelis hakim MK menegaskan bahwa penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD bertujuan menguatkan sistem presidensial di pemerintahan Indonesia.
Hal ini penting karena dinilai menjadi rancang bangun penyelenggaraan tata pemerintahan presidensial.
"Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensiil," ujar Saldi.
Ia mengatakan, dengan begitu, penyelenggaraan pemilu melalui cara menyerentakkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilu presiden dan wakil presiden masih terbuka.
Namun demikian, hal ini hanya dapat dilaksanakan sepanjang tak mengubah keserentakan pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Terkait perkara ini, mahkamah juga memberikan sejumlah alternatif model yang bisa diterapkan sebagai mekanisme penyelenggaraan pemilu serentak.
• Politisi PDIP Disindir Aiman soal Imbauan Megawati terkait Pilpres 2024, Mardani Tak Henti Tertawa
Ada enam model pemilu serentak yang dinilai MK konstitusional, yaitu:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota dprd, gubernur, dan bupati/wali kota.
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih abggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokaluntuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kab/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.
• Rico Marbun Tertawa Tahu Alasan Orang Pilih Anies Baswedan di Pilpres 2024: Bukan karena Kinerja