Breaking News:

Terkini Daerah

Lamaran Batal Sepihak, Pria Lamongan Nekat Sebar Video Mesum Kekasih Lewat Facebook

Dibatalkannya lamaran oleh kekasih hati, menyulut emosi seorang pria di Lamongan yang kemudian nekat sebar video mesum dirinya dengan korban lewat FB

Tayang:
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
surya/hanif manshuri
VIDEO Muda-mudi Lamongan Berzina Viral di Facebook, Pelaku Sakit Hati Lamaran Dibatalkan Mendadak 

Sengaja Gunakan Akun Korban

Ketika diamankan oleh pihak kepolisian F membeberkan kronologi dirinya melakukan penyebaran video mesum tersebut.

Awalnya ia mengakui ingin menjelekkan nama korban dengan menyebar video tersebut.

Ia sengaja menggunakan akun pribadi H dalam melaksanakan aksinya.

Cara yang dilakukan F adalah dengan mengajak bertemu korban.

Tersangka M Fery Setiawan dan barang bukti yang berhasil diamankan ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (24/2/2020)
Tersangka M Fery Setiawan dan barang bukti yang berhasil diamankan ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (24/2/2020) ((SURYA.co.id/Hanif Manshuri))

Ingin Pulang Kampung, Mahasiswi Unpad Hampir Diperkosa Sopir Angkot, Sempat Diancam Dibunuh

Kemudian F mencuri sim card dari ponsel milik korban.

"Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya," kata F.

Pada Jumat (17/2/2020) dini hari, F mulai mengunggah video mesum mereka berdua ke akun Facebook H.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung mengatakan korban terancam hukuman karena terbukti sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, saat dikonfirmasi Surya.co.id, Senin (24/2/2020).

UU ITE tersebut berbunyi "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan,
menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi."

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," lanjut Harun.

"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," tambahnya.

(TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
LamonganFacebookMesum
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved