Viral Medsos
Pelaku Perundungan Bernada Rasis yang Videonya Viral Sempat Mengaku Transformers
Polisi memastikan identitas pelaku perundungan bernada rasis di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pelaku perundungan yang mencaci korbannya dengan kata-kata rasis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Korban sempat berusaha untuk kabur, namun tetap dikejar oleh pelaku.
Budi menuturkan, pelaku juga sempat memukul kepala korban menggunakan tangannya.
"Kemudian korban dibantu oleh orang tua yang lewat dan dibonceng pulang," jelas dia.
Akibat perbuatannya, RK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU RI tahun 2019 dan perubahan pada UU RI tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 16 jo Pasal 4 UU RI 40 tahun 2006 tentang pengapusan ras dan etnis atau pasal 157.
RK pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polisi Pastikan Pelaku Perundungan Bernada Rasis di Kebayoran Lama Tidak Konsumsi Narkoba".