Terkini Daerah
Tak Terima Dibandingkan dengan Mantan Istri, Wanita Bunuh Suami ke-7 setelah 8 Bulan Nikah Siri
Sebelum kejadian pembunuhan, antara korban dan tersangka sering bertengkar gara-gara korban membanding-bandingkan tersangka dengan istri terdahulunya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - S (62) tega membunuh suami ketujuhnya, MD (58), gara-gara cemburu.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Jumat (21/2/2020).
Sementara bagi korban MD (58), tersangka S merupakan istri ke-4.
• Viral Video TikTok Berlatar Adegan Mesum, Terbongkar setelah Satpol PP Pura-pura Pesan Layanan Seks
Antara tersangka dengan korban menikah secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban.
"Betul, korban merupakan suami yang ke-7 bagi tersangka. Sedangkan S merupakan istri ke-4 bagi korban," kata Paur Humas Polres Agam, Aiptu Sapta Beni yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Menurut Sapta Beni, sebelum tersangka dengan korban menikah, keduanya sudah berstatus janda dan duda.
"Kemudian mereka melakukan pernikahan secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban," jelas Sapta.
Korban bandingkan tersangka dengan istri terdahulu
Sebelum kejadian pembunuhan, antara korban dan tersangka sering bertengkar gara-gara korban membanding-bandingkan tersangka dengan istri terdahulunya.
"Puncaknya pada Jumat kemarin, ketika korban kembali membanding-bandingkan istrinya terdahulu dengan tersangka sehingga tersangka kemudian melakukan pembunuhan dengan sebilah pisau dapur," kata Sapta.
Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan S (62) seorang istri di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebagai tersangka karena tega membunuh suaminya, MD (58).
S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
• FAKTA BARU Pembunuhan Pupung Sadili, Aulia Kesuma Bantah Janjikan Rp 500 Juta ke Eksekutor
Korban awalnya minta dipijat
Dwi mengatakan kronologi pembunuhan itu berawal dari S dan korban MD (58) berada berduaan di rumahnya.