Nikita Mirzani Tersangka
Bahas Dakwaan Jaksa terkait Kasusnya, Nikita Mirzani: Yang Enggak Pernah Gue Lakuin, Disebutin
Nikita Mirzani baru saja kelar mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa terkait kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Nikita Mirzani baru saja kelar mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayan terhadap Dipo Latief, yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.
Dari uraian yang dibacakan jaksa yang menyudutkannya, Nikita Mirzani menanggapinya dengan tenang.
"Iya enggak apa-apa, itu kan cerita versinya dia, Niki juga punya versi sendiri," kata Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
• Nikita Mirzani Ungkap Alasan Lakukan Kekerasan ke Dipo Latief, Sebut sang Mantan Suka Main Perempuan
Dalam pemaparannya, Niki mengklaim, apa yang menjadi dakwaan jaksa tidak sesuai dengan apa yang terjadi.
"Niki senang juga sih, 'oh dakwaannya itu'. Ternyata ada sesuatu yang enggak pernah gua lakuin, disebutin," ungkapnya.
Janda tiga anak itu mengaku sudah lega lantaran sudah mendengarkan dengan jelas cerita Dipo Latief kepada penyidik dan juga Jaksa.
"Akhirnya kalian bisa dengar kan, memang tidak pernah ada niat Niki untuk melukai pasangan Niki sedikitpun," ucapnya.
"Cuma Diponya kan melerai menghalangi, dan membela si Kuproy (Ferdiansyah) karena kan ganti-gantian ceweknya," sambungnya.
Namun, di balik itu semua, kasus yang dianggapnya bisa diselesaikan baik-baik, tapi Nikita Mirzani sudah menduga kasusnya dengan Dipo Latief terlalu dibesar-besarkan.
"Niki sudah menyangka dari awal dan sudah tahu pasti akan ada yang dilebih-lebihkan, pasti. Tapi enggak apa-apa. Maksudnya ya seru juga," ujar Nikita Mirzani.
• Nikita Mirzani Lempar Asbak ke Dipo Latief, Pengacara Ungkap Kejadian Sebenarnya, Salah Sasaran?
Fahmi Bachmid yang ditemui di tempat yang sama mengatakan bahwa permasalahan Nikita Mirzani awalnya bukan lah dengan Dipo Latief.
"Memang pada saat Niki melempar itu terus langsung yang menangis justru Dipo sendiri, persoalannya di sana," ungkap Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani didakwakan dua pasal dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, yakni pasal 351 ayat 1 dan 335 ayat 1 KUHP.
Fahmi pun tak mau menanggapinya. Ia menganggap akan ada waktunya pihak Nikita Mirzani layak atau tidak disangkalkan dengan pasal dari dakwaan JPU.
"Niki juga akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 Maret 2020. Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata Fahmi Bachmid.
(Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Dengar Dakwaan Jaksa, Nikita Mirzani Membayangkan Serunya Proses Sidang