Siswa SMP di Sleman Hanyut
Guru SMPN 1 Turi Sleman Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai, Disangkakan Pasal tentang Kelalaian
Polisi menetapkan satu orang berinisial IYA sebagai tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN 1 Turi Sleman yang hanyut di Sungai Sempor.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Polisi menetapkan satu orang berinisial IYA sebagai tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN 1 Turi Sleman yang hanyut di Sungai Sempor, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pembina Pramuka sekaligus guru SMP Negeri 1 Turi.
"Sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada paling tidak ada 13 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).
• Jenazah Korban Susur Sungai Sempor Siswa SMPN1 Turi Tertukar saat Sudah Terlanjur Dimakamkan
Yuliyanto menyampaikan, ada tiga kelompok dari 13 orang yang menjalani pemeriksaan.
Kelompok pertama adalah pembina Pramuka yang berjumlah tujuh orang.
"Tujuh orang ini, enam orang ikut ke lokasi, satu orang tinggal di sekolah karena menunggu barang-barang anak-anak itu," kata Yuliyanto.
Kemudian, enam orang pembina ikut mengantar peserta ke sungai.
Lalu, empat orang ikut turun ke dalam sungai.
"Satu, begitu sampai di lokasi, pergi meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Satu lagi menunggu di titik finish-nya. Jarak kira-kira dari start ke finish direncanakan panjang 1 kilometer," kata Yuliyanto.
• Kesaksian Ayah Korban Meninggal Susur Sungai Sempor, Ungkap Tak Tahu Sekolah Adakan Kegiatan Itu
Kelompok kedua yang dilakukan pemeriksaan adalah Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman.
Ada tiga orang yang dilakukan pemeriksaan.
"Kenapa diperiksa, karena kita ingin tahu bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka," ucap dia.
Kelompok ketiga yang dilakukan pemeriksaan adalah warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi pun telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Sehingga, polisi telah menetapkan salah satu dari para saksi itu menjadi tersangka.
"Kita telah menaikan salah satu dari saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Sampai dengan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, BAP sebagai tersangka," kata Yuliyanto.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
• Jadi Korban Hanyut di Sungai Sempor, Khorunnisa Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.
Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Iya pembina. Dia juga sebagai guru di SMP itu," ucap Yuliyanto.
"Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," sambungnya.
Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Sebab, dari peserta masih belum dilakukan pemeriksaan.
• Kisah Heroik 2 Siswa SMPN 1 Turi yang Selamatkan Rekan-rekannya dari Terjangan Air di Sungai Sempor
"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujar dia.
Polda DIY juga telah menyiapkan tim trauma healing.
Nantinya, ketika para siswa yang sudah masuk sekolah akan diberikan pendampingan psikologis.
"Ketika mereka besok masuk sekolah, kita akan lakukan terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," kata Yuliyanto. (Kompas.com/ Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Guru SMP sebagai Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman"