Terkini Daerah
Istri dari Pasutri di Brebes Bebas Bui seusai Paksa Siswi SMP Threesome, Polisi: Faktor Kemanusiaan
Polisi telah memutuskan untuk tidak menahan Puroh yakni istri dari sepasang suami istri yang menjadi pelaku kasus threesome di Brebes
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Puroh (29) istri dari Sarkum (51) tidak ditahan oleh polisi seusai resmi ditetapkan tersangka pemaksaan threesome dan penyekapan terhadap IT (16).
Puroh yang menginisiasi aksi threesome antara korbannya yang masih duduk di bangku siswi SMP bersama dirinya dan sang suami, bebas dari bui atas alasan kemanusiaan.
Berbeda dengan Puroh, sang suami harus menerima nasib mendekam dibui atas aksi bejatnya itu.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (21/2/2020), Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan Puroh yang memiliki anak balita menjadi alasan dirinya bisa bebas dari ancaman penjara.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Istrinya tidak kami tahan demi faktor kemanusiaan karena memiliki anak usianya baru 2,5 tahun," kata Puji di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).
• Polisi Ungkap Alasan Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga 100 Kali Lebih Selama 3 Tahun di Jambi
Puroh Akui Ingin Puaskan Nafsu
Setelah keduanya dibekuk oleh kepolisian pada Senin (17/2/2020), Puroh mengakui ia melakukan aksi bejatnya karena ingin melampiaskan nafsu.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo menjelaskan bahwa pasutri tersebut memiliki kelainan seksual.
"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata AKP Adiel, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).
• Pengakuan Siswi SMA Ajak Siswa SD 2 Kali Lakukan Hubungan Sedarah, Tidak Tahu Bisa Hamil
Aksi keji tersebut terjadi pada hari Kamis (6/2/2020).
Saat itu Puroh berpura-pura meminta IT untuk membantu suaminya.
IT tidak menaruh curiga dan mengiyakan permintaan Puroh.
Puroh bahkan menawarkan IT sejumlah uang untuk membantu urusan suaminya.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah," terang AKP Adiel.
Gadis malang tersebut kemudian diajak oleh Puroh ke sebuah rumah kosong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pelaku-tindak-kejahatan-seksual-oleh-polsek-bumiayu-sarkum-puroh.jpg)