Breaking News:

Terkini Nasional

RUU Ketahanan Keluarga Ada Pasal soal Pemisahan Tempat Tidur hingga Musyawarah Keluarga

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga kini tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

psychologies.co.uk
ilustrasi keluarga bahagia 

TRIBUNWOW.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga kini tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Hal itu diungkapkan oleh pengusul RUU Ketahanan Keluarga, yang tak lain merupakan Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, pada Selasa (18/2/2020) lalu.

Selain Sodik, RUU Ketahanan Keluarga diusulkan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Sodik menerangkan, RUU Ketahanan Keluarga ini dirancang untuk menciptakan keluarga yang berkualitas.

"Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," terang Sodik, seperti yang diberitakan Kompas.com, Selasa lalu.

Kewajiban Istri dan Suami

Dalam RUU ini, pemerintah mengatur mengenai kewajiban istri dan suami dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.

Terdapat tiga kewajiban istri tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3).

Tanggapi Kritik soal Omnibus Law, Istana: Belum Pernah Ada RUU Menimbulkan Gairah Publik yang Hebat

Berikut kutipan RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (3) yang telah dirangkum TribunNews.com:

a. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. Menjaga keutuhan keluarga; serta

c. Memperlakukan suami dan anak secara baik, memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban suami diatur dalam Pasal 25 Ayat (2). 

Berikut empat kewajiban suami menurut RUU Ketahanan Keluarga, seperti yang dirangkum:

a. Sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;

b. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
RUU Ketahanan KeluargaPartai GerindraIstri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved