Breaking News:

Perseteruan Fairuz dan Galih Ginanjar

Tak Cemas Dengarkan Saksi Kasus 'Ikan Asin', Pablo Benua: Siap-siap Saja

Sidang perkara pencemaran nama baik berkait video 'ikan asin' dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Rabu (19/2/2020).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/Herudin
Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Sidang perkara pencemaran nama baik berkait video ikan asin dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Rabu (19/2/2020).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar datang bersamaan.

Galih Ginanjar Tak Gubris Barbie Kumalasari yang Ogah Dampinginya Ikut Sidang Ikan Asin: Biarin

Pablo Benua mengaku siap menghadapi sidang hari ini. Dia tidak terlihat cemas.

"Ya seperti biasanya siap-siap saja," ujar Pablo setibanya di PN Jakarta Selatan.

Menurut Pablo, ia tak khawatir dengan kesaksian yang akan diberikan oleh saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum.

Pablo mengatakan tidak ada masalah jika kesaksian itu memberatkan dirinya.

Menurut Pablo, keterangan saksi dari jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya justru meringankan dirinya.

"Ya berdasarkan kemarin sih meringankanlah. Ya kita lihat aja nanti ya," ucap Pablo.

Setelah itu, Pablo tak lagi menjawab pertanyaan awak media dan segera memasuki ruang tunggu tahanan.

Pablo Benua tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Rabu (19/2/2020).
Pablo Benua tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Rabu (19/2/2020). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Inilah Pernyataan Saksi Ahli yang Buat Pablo Benua Yakin Tak Bersalah soal Kasus Ikan Asin

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Barbie Kumalasari Dikabarkan Ogah Dampingi Sidang Galih Ginanjar, sang Suami: Ya Sudahlah

(Kompas.com/Andika Aditia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dengarkan Saksi Kasus Video Ikan Asin, Pablo Benua: Siap-siap Saja"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved