Breaking News:

Perseteruan Fairuz dan Galih Ginanjar

Galih Ginanjar Tak Gubris Barbie Kumalasari yang Ogah Dampinginya Ikut Sidang 'Ikan Asin': Biarin

Terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Galih Ginanjar saat menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Dalam persidangan kali ini, Galih kembali menjalani sidang tanpa didampingi istrinya, Barbie Kumalasari.

Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Barbie mengaku sudah enggan mendampingi suaminya di persidangan.

Galih Ginanjar Tak Masalah soal Barbie Kumalasari yang Tak Mau Dampingi Sidang: Kalau Gitu, Ya Sudah

Terkait pernyataan Barbie itu, Galih hanya bisa menampungnya untuk saat ini.

"Ya biarin saja memang pernyataan dia seperti itu kalau saya sih saya tampung saja, dengerin saja," ucap Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Saat ini, Galih hanya ingin fokus menjalani persidangan yang sedang berjalan.

Menurut Galih, makin cepat proses hukum selesai, makin cepat pula dia mengurusi berbagai persoalan lainnya.

"Karena saat ini, kan, saya lagi fokus ke persidangan ini biar lebih cepat selesai."

"Vonis seperti apa, baru kita mengerjakan atau menghadapi masalah lain," ujarnya.

Barbie Kumalasari Dikabarkan Ogah Dampingi Sidang Galih Ginanjar, sang Suami: Ya Sudahlah

Adapun, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat 3 subsider Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dikabarkan Sudah Tunangan meski Belum Cerai dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Kita Lihat Aja

(Kompas.com/Andika Aditia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fokus Hukum, Galih Ginanjar Ogah Tanggapi Barbie Kumalasari"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Fairuz A RafiqGalih GinanjarBarbie KumalasariIkan Asin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved