Terkini Nasional
Kivlan Zen Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Ketua Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan Sela
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan kliennya dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, karena sakit kronis paru-paru, batuk, dan asma.
Editor: Lailatun Niqmah
Sidang dijadwalkan mulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun hingga pukul 16.42 WIB, majelis hakim tak kunjung datang ke ruang sidang.
Kivlan Zen mengaku tidak mampu menunggu majelis hakim yang tak kunjung memasuki ruang sidang.
Hal ini, karena kondisi tubuhnya berada dalam keadaan sakit.
"Ini sudah tiga jam. Alarm (kondisi tubuh,-red), saya tidak kuat lagi," kata Kivlan Zen di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (5/2/2020).
Setelah mendengarkan keterangan Kivlan Zen, seorang jaksa penuntut umum menghampiri Kivlan Zen yang duduk di kursi pengunjung sidang.
Dia menyarankan agar sidang ditunda karena kondisi Kivlan Zen.
"Hakim tidak ada bagaimana mau sidang. Ditunda, saya sudah tidak mampu lagi," kata Kivlan Zen.
Untuk diketahui, Azwarni, mantan anggota TNI didakwa terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
• Di Persidangan, Kivlan Zen Sebut Densus 88 Bunuh Pengawal Prabowo, Dibalas Iwan di Pemakaman Depok
Pada surat dakwaan, Azwarni disebut ikut menemani terdakwa lain, Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui terpidana Habil Marati pada Maret 2019.
Adapun, Kivlan Zen terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Tribunnews.com/Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kivlan Zen Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda