Breaking News:

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Mantan Petinggi BNN Sebut Lucinta Luna Tergantung dengan Obat: Harus Direhabilitasi, Bukan Penjara

Mantan pejabat BNN Brigjend Pol (Purn) Siswandi memberi saran terhadap penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Warta Kota/Arie Puji Waluyo/Capture YouTube Esge Entertainment
Kolase foto Lucinta Luna dan mantan pejabat BNN Siswandi. Mantan pejabat BNN Brigjend Pol (Purn) Siswandi memberi saran terhadap penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan pejabat Badan Narkotika Nasiona (BNN) Brigjend Pol (Purn) Siswandi memberi saran terhadap penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna.

Siswandi menegaskan, Lucinta Luna berhak mendapatkan pelayanan rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungannya terhadap obat-obatan terlarang.

Seperti diketahui, Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah ditangkap di sebuah apartemen pada Selasa (11/2/2020) lalu.

Mantan Deputi BNN Sebut Lucinta Luna Alami Ketergantungan Narkoba: Bukan Depresi Lagi

Setelah menjalani sejumlah tes, kekasih Abash tersebut dinyatakan menggunakan obat penenang jenis benzodiazepine.

Dilansir TribunWow.com, Siswandi menyampaikan pendapatnya soal penanganan terhadap kasus yang menimpa selebgram tersebut.

Menurut Siswandi, artis tersebut harus direhabilitasi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ia merujuk ke Pasal 127 Undang-undang Narkotika 35 tahun 2009.

"Itu ketentuan undang-undangnya direhabilitasi, bukan dipenjara," tegas Siswandi, dalam unggahan kanal YouTube Esge Entertainment, Senin (17/2/2020).

Siswandi menjelaskan proses hukum harus tetap dijalani Lucinta Luna selain rehabilitasi.

"Bagaimana proses hukumnya? Proses hukumnya lanjut. Karena siapa pun memiliki, menguasai, membawa narkotika itu melanggar undang-undang," jelas mantan deputi BNN itu.

"Tapi letakkan pada porsinya," tambah Siswandi.

Menurut Siswandi, berdasarkan surat edaran Mahkaman Agung Lucinta Luna sebagai penyalah guna narkoba layak mendapatkan rehabilitasi.

Ia menilai hukum kurungan justru akan menambah depresi yang dialami tersangka.

"Orang sudah kecanduan, orang sudah addict berakibat tadi depresi. Direhabilitasi aja belum tentu sembuh, apalagi di penjara," papar Siswandi.

"Jadi dudukkanlah dia secara proporsional," tegasnya.

Mantan petinggi BNN Brigjend Pol (Purn) Siswandi menyebutkan Lucinta Luna harus direhabilitasi, bukannya dipenjara, Senin (17/2/2020).
Mantan petinggi BNN Brigjend Pol (Purn) Siswandi menyebutkan Lucinta Luna harus direhabilitasi, bukannya dipenjara, Senin (17/2/2020). (Capture YouTube Esge Entertainment)

 

Lihat Video Depresi Lucinta Luna, Mantan Deputi BNN Sebut Ada Ketergantungan Narkoba

Halaman
1234
Tags:
Lucinta LunaBadan Narkotika Nasional (BNN)narkobaAbash
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved