Breaking News:

Kesal Dimintai Lem Aibon Berulang Kali, Remaja Ini Pukul Temannya Dengan Batu hingga Tewas

Remaja asal Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dianiaya hingga tewas oleh rekannya, USA (19) gara-gara rebutan lem Aibon.

Editor: Roifah Dzatu Azmah
(KOMPAS.COM/FARIDA)
USA (19) tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap SJ (17) saat press release di Mapolres Karawang, Senin (18/2/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - SJ (17), remaja asal Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dianiaya hingga tewas oleh rekannya, USA (19) gara-gara rebutan lem Aibon.

Korban ditemukan tak bernyawa di dekat gedung sinyal timur Stasiun Cikampek, Jumat (7/2/2020).

Kuasa Hukum Sebut Arya Claproth Setuju Jasad Zefi Diautopsi: Klien Kami adalah Pihak yang Berkabung

"Motifnya rebutan lem aibon," kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin saat press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (18/2/2020).

Arifin mengatakan, SJ dan USA diketahui kerap "ngelem" bersama.

Pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, USA membeli empat buah kaleng lem merek Aibon seharga Rp 20.000.
USA kemudian berjalan menuju gedung sinyal timur Stasiun Cikampek sembari menghisap lem.

Rupanya, SJ sudah ada lokasi dan juga tengah mengisap lem.

SJ kemudian meminta lem milik USA karena miliknya habis.

"Diberi dua kaleng, habis dan minta lagi namun tidak diberi oleh USA," kata dia.

Karena terus meminta lem, USA kesal dan memukul wajah SJ lebih dari 20 kali dengan tangan, batu dan baru bata.

Selain itu, pelaku mengikat SJ ke pagar gedung sinyal timur Stasiun Cikampek.

"Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat jeratan di leher. Korban juga mengalami luka di kepala," tambah Arifin.

Suara Gaib Anak Kecil dan Bau Jadi Penanda Temuan Jasad, Warga Heran Mayat Ditemukan di Tempat Itu

Keduanya diketahui tak mempunyi pekerjaan. USA sehari-sehari tinggal di kolong jembatan Cikampek.

"Dia (USA) gepeng," kata Arifin.

Arifin mengungkapkan, USA tidak pernah pulang ke rumahnya di Purwakarta sejak kecil. Bahkan saat dibawa oleh petugas ke rumahnya, orangtuanya kaget.

"Orangtuanya menangis bahagia karena anaknya sudah besar, di sisi lain sedih karena melihat anaknya jadi tersangka," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, USA dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Peelindungan Anak menjadi pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun (penjara) ," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PenganiayaanKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved