Breaking News:

Terkini Daerah

Pengantin Baru Diintip Petugas Ronda saat Berhubungan Badan, si Pria Justru Berakhir di Penjara

Pasangan pengantin baru di Tuban diintip pria yang bertugas ronda, saat tengah berhubungan badan.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com - Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol. Seorang pria pengantin baru ditahan setelah memukul tukang ronda yang mengintipnya saat berhubungan badan. 

TRIBUNWOW.COM - Pasangan pengantin baru di Tuban diintip pria yang bertugas ronda, saat tengah berhubungan badan.

Gara-gara mengintip adegan dewasa tersebut, kening pria ronda bernama Wahyudi itu benjol kena pukul pipa besi yang dilakukan pengantin baru pria.

Kronologi sebenarnya terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).

Ngaku Tak Pernah Bertemu Perempuan Selama 1 Bulan, Pemuda di Lampung Perkosa Nenek Berusia 51 Tahun

Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.

S pun kini mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya itu.

Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.

Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.

Kondisi Terkini 83 Orang Suspect Virus Corona yang Diobservasi di Sumut, 15 di Antaranya WNA China

Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela.

Kejadian itu pada Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.

Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Cerita Arum, WNI dari Wuhan di Natuna Jelang Pemulangan Sabtu Besok: Ini Begitu Berkesan

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Tags:
RondaTubanPemukulan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved