Breaking News:

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Nama Lucinta Luna Sudah Resmi Ganti dari Muhammad Fatah ke Ayluna Putri, Ini Isi Putusan Pengadilan

Berikut isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan mengganti nama Lucinta Luna dari sebelumnya Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, artis Lucinta Luna kini terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu.

Terjerat Narkoba, Lucinta Luna Justru Sampaikan Terima Kasih Telah Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

Seperti diketahui, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).

Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.

"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lucinta Luna Resmi Ganti Nama dari Muhammad Fatah Jadi Ayluna Putri, Ini Isi Putusan Pengadilannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lucinta Luna Terjerat NarkobaLucinta LunaMuhammad FatahAyluna Putrinarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved