Breaking News:

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Nama Lucinta Luna Sudah Resmi Ganti dari Muhammad Fatah ke Ayluna Putri, Ini Isi Putusan Pengadilan

Berikut isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan mengganti nama Lucinta Luna dari sebelumnya Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020). 

Sebelum keluarnya putusan PN Jakarta Selatan pada 20 Desember 2019, Lucinta Luna diketahui pernah mengajukan permohonan penggantian nama dan status kelamin pada tahun 2016. 

Saat itu, kekasih Abash ini mengajukan permohonan penggantian kelamin dan status kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 20 Oktober 2016.

Pengajuan itu sudah teregister di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brt. 

Namun, permohonan itu dicabut oleh Lucinta Luna pada 4 Januari 2017. 

Hal itu dijelaskan oleh Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi. 

"Kalau kami cek dari nomor perkaranya itu benar, dia sempat daftarkan 20 Oktober 2016 lalu, tetapi tanggal 4 Januari permohonan dicabut sendiri oleh pemohon," kata Agus saat dikonfirmasi Kamis (23/1/2020).

Ditahan Pihak Kepolisian, Lucinta Luna Dipastikan Mendapat Perlakuan yang Sama dengan Tahanan Lain

Agus tidak dapat menjelaskan apa alasan Lucinta Luna mencabut permohonan penggantian identitas KTP dan status kelamin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu. 

"Kalau itu hak dia mau dicabut atau tidak, tapi otomatis karena permohonan dicabut oleh pemohon maka tidak ada putusan," kata Agus.

Sehingga kata Agus, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta tidak dapat mengganti identitas Muhammad Fatah di KTP.

"Putusannya saja tidak pernah ada, jadi bagaimana identitas KTP bisa berubah?" ujar Agus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Namun pihak PN Jakarta Barat tidak tahu menahu apakah pemohon mengajukan kembali permohonan pergantian identitas di PN Jakarta Barat setelah akhirnya mencabut permohonan pertamanya.

"Tapi setelah itu dia daftar lagi atau gak kami enggak tahu," kata Agus. 

Status Kelamin Terungkap, Lucinta Luna Dipastikan Ditahan di Sel Wanita

Dengan terangnya identitas dan status kelamin Lucinta Luna ini, polisi menempatkan Lucinta Luna di sel sesuai dengan status kelaminnya saat ini yakni di sel tahanan wanita. 

"Kita harus benar-benar pastikan sehingga akan kami tempatkan di sel wanita, walaupun kami tempatkan di sel khusus dititip di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lucinta Luna Terjerat NarkobaLucinta LunaMuhammad FatahAyluna Putrinarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved