Breaking News:

Viral Medsos

Motif Pembullyan 3 Pelajar di Purworejo pada Teman Wanitanya, Korban Alami Lebam di Pinggang

Tiga pelaku bullying atau perundungan siswi SMP di Purworejo, Jawa Tengah telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Purworejo.

Istimewa/ Tribun Jateng
Video viral pembullyan di SMP Purworejo 

TRIBUNWOW.COM - Tiga pelaku bullying atau perundungan siswi SMP di Purworejo, Jawa Tengah telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat.

Seorang siswi yang menjadi korban perundungan tersebut, telah dilakukan proses visum.

Hasilnya, ditemukan luka lebam pada bagian pinggang sebelah kanan.

"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," ujar Rizal, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (13/2/2020),

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, peristiwa tersebut bermula saat pelaku meminta uang kepada korban Rp 2 ribu, Selasa (11/2/2020).

Para Pelaku Perundungan pada Siswi SMP di Purworejo Ditetapkan sebagai Tersangka

Korban lalu melaporkan pelaku kepada gurunya.

 

Tak terima dilaporkan, di sela pergantian jam pelajaran, tersangka melakukan perundungan seperti video yang beredar di media sosial.

Seorang tersangka menyebut, mereka tidak suka perbuatannya dilaporkan kepada guru.

"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," ungkapnya.

Lalu, mengenai video yang kini viral tersebut, Rizal mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkannya.

Menurutnya, agar peristiwa perundungan tersebut tidak ditiru oleh siswa lain.

Fakta Mengejutkan Pengakuan Siswi SMP yang Dianiaya Temannya di Purworejo: Koncoku Nakal Kabeh

Rizal juga meminta warganet agar tidak lagi memberi komentar pada unggahan video yang beredar di media sosial.

Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ketiganya kini terancam hukuman 3 tahun 6 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BullyPurworejoGanjar Pranowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved