Breaking News:

Anak Karen Pooroe Meninggal Dunia

Komnas PA Tindak Tegas Kelalaian Arya Claproth Sebabkan Putri Karen Pooroe Meninggal: Pasal Berlapis

Ketua Umum Komnas Perlindungan anak, Arist Merdeka Sirait angkat bicara terkait kejanggalan kematian putri Karen Pooroe.

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Karen Pooroe (kanan, berbaju putih) saat pemakaman anaknya, di TPU Tanah Kusir, Bintaro, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Komnas Perlindungan anak, Arist Merdeka Sirait angkat bicara terkait kejanggalan kematian putri Karen Pooroe.

Anak tunggal Karen Pooroe, yakni Zefania Carina Claproth meninggal dunia dengan tragis, pada Sabtu (8/2/2020).

Tepatnya setelah buah hati Karen Pooroe terjatuh dari balkon lantai enam apartemen milik suaminya, yakni Arya Claproth.

Dengan Terbata-bata, Karen Pooroe Ungkap Perasaan setelah Anaknya Meninggal: Saya Cubit Diri Sendiri

Padahal pada saat kejadian Arya Claproth sedang berada di dalam apartemen sedang fokus bekerja dan mengenakan earphone.

Mengetahui kejadian tersebut membuat Arist Merdeka Sirait tak mau diam saja.

Melalui kanal YouTube KH INFOTAIMENT, pada Selasa (11/2/2020) Arist Merdeka Sirait memberikan tanggapan.

Menurut Arist Merdeka Sirait, jika terbukti kejadian tersebut benar adanya.

Tentu kejadian naas yang menimpa anak Karen Pooroe tersebut murni kelalaian Arya Claproth.

"Ketika saya mendapatkan berita ini, tentunya kalau itu benar terjadi, terjatuh," ucap Arist Merdeka Sirait.

"Apalagi di apartemen itu, orang tuanya ada di situ maka itu merupakan kelalaian," imbuhnya.

"Kelalaian, menurut undang-undang perlindungan anak pasal 39," tandasnya.

Komnas PA Merdeka Sirait dan tim kuasa hukum Karen Pooroe, pada Selasa (11/2/2020)
Komnas PA Merdeka Sirait dan tim kuasa hukum Karen Pooroe, pada Selasa (11/2/2020) (Tangkapan Layar YouTube KH Infotaiment)

Karen Pooroe Batal Laporkan Arya Claproth atas Kematian Putri Tunggalnya, Begini Alasannya

Tak berhenti di situ saja Arist Merdeka Sirait pun menjelaskan bahwa Arya Claproth akan mendapatkan pidana.

Pasalnya Arya Claproth diduga melakukan kelalaian yang menimbulkan hilangnya nyawa anaknya.

"Kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, itu dapat dipidana 15 tahun penjara," ucap Arist Merdeka Sirait.

Bahkan Arist Merdeka Sirait blak-blakan mengatakan bahwa Arya Claproth akan dikenakan pasal berlapis.

Halaman
123
Tags:
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)Arya ClaprothKaren Pooroe
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved