Breaking News:

Istri Bercanda dan Melempar Asbak, Dibalas Suami dengan 15 Tusukan hingga Membuat Korban Tewas

Karena bercanda, nyawa Yati (50) melayang di tangan suaminya, Edi (72). Peristiwa mengerikan ini terjadi di Kota Tangerang.

Editor: Roifah Dzatu Azmah
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Lokasi pembunuhan suami tikam istri di kawasan Kampung Nagrak, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang yang sudah ditempeli garis polisi, Sabtu (8/2/2020). 

"Karena selisih pendapat, suaminya itu dilempar asbak. Dia kan dua-duanya itu lagi minum, minuman keras," ujar Zazali kepada TribunJakarta.com, Minggu (9/2/2020).

Setelah dilempar sang istri menggunakan asbak, Edi naik pitam dan keributan terjadi.

Kondisi memanas, Edi mengambil pisau dan langsung menikam istrinya.

Dari kronologi itu, Zazali menyatakan, motif pelaku karena kesal dan dalam keadaan mabuk.

"Iya motifnya enggak ada motif lain. Karena dalam kondisi mabuk," jelasnya.

Saat ini, Edi tengah diperiksa secara psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk waktu yang belum ditentukan.

3. Alasan belum jadi tersangka

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali, mengatakan, saat ini pelaku belum ditentukan status hukumnya.

Zazali mengatakan, pelaku diduga mengalami gangguan mental, terlebih dalam kondisi mabuk saat menikam sang istri.

Karen Pooroe Merasa Kematian Anaknya Janggal, Pengacara Arya Claproth: Susah Kita Menanggapinya

Jajaran Satreskrim Polsek Jatiuwung bersama Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat menyambangi lokasi pembunuhan di Kampung Nagrak, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (8/2/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Jajaran Satreskrim Polsek Jatiuwung bersama Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat menyambangi lokasi pembunuhan di Kampung Nagrak, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (8/2/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda) ((TribunJakarta.com/Ega Alfreda))

Hal itu berkaitan dengan pasal 44 KUHPidana, tentang bebas hukum bagi orang dengan gangguan jiwa.

"Statusnya belum, karena menunggu hasil tes psikis, bisa jadi dia 44, bebas hukum nanti," ujar Zazali saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (9/2/2020).

Saat ini, Edi sedang menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk waktu yang belum ditentukan.

"Sementara belum kita amankan, sementara kita observasi. Karena diduga ada gangguan depresi. Belum dapat hasilnya kita. Nantikan dilihat tingkah lakunya sehari-hari. Pola makannya, kalau harinya rnggak ada patokannya lah ya," jelasnya.

Aparat juga sudah menyampaikan tindakan pemeriksaan psikis itu kepada keluarga.

"Cuma permasalahannya, keluarga juga sudah saya kasih tahu, gimana, keluarga juga mengerti."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Kasus PembunuhanKasus suami bunuh istri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved