Terkini Daerah
Dendam Istrinya Dimaki dengan Kata Kotor, Pria di Makassar Bunuh Tetangga Gunakan Panah
Darmawan alias Mawang (36) membunuh Ali Sukri (30), buruh harian yang juga tetangganya pada Sabtu (8/2/2020) malam karena dendam.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Darmawan alias Mawang (36) membunuh Ali Sukri (30), buruh harian yang juga tetangganya pada Sabtu (8/2/2020) malam karena dendam.
Mawang menancapkan anak panah di perut korban lantaran dendam dengan perkataan korban yang menghina istrinya.
"Pelaku dendam kepada korban karena korban sebelumnya pernah mengeluarkan kata-kata kotor atau makian kepada istri pelaku," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) melalui pesan WhatsApp.
• Motif Suami Bunuh Istri di Tangerang, Hasil Autopsi Tunjukan 32 Luka Tusukan di Tubuh Korban
Tak hanya memaki istri Mawang, Ibrahim juga mengatakan, korban sempat mengancam akan menganiaya dan membunuh istri Mawang dengan menggunakan tombak.
Ibrahim mengatakan, perkataan itu dilontarkan oleh Ali ketika Mawang masih mendekam di dalam Lapas klas 1 Makassar juga atas kasus pembunuhan di kurun waktu 2009-2013.
Mawang, kata Ibrahim, merupakan residivis kasus pembunuhan yang divonis selama 8 tahun dan baru bebas pada tahun 2013 yang lalu.
"Jadi setelah pelaku melihat korban duduk-duduk di dekat rumahnya, pelaku kemudian kembali ke rumahnya dan mengingat semua perlakuan korban kepada istri pelaku," tambah Ibrahim.
• Motif Pelaku Bunuh Gadis yang Tewas Kehabisan Darah di Pos Polisi, Korban Dianiaya karena Minta Ini
Usai membunuh, kata Ibrahim, Mawang sempat melarikan diri ke rumahnya dan memberitahukan istrinya bahwa dia sudah membunuh Ali.
Sesaat setelah itu, Mawang pun melarikan diri ke rumah kerabatnya yang lain.
Ibrahim mengatakan, Mawang disangkakan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ujar Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan, Ali Sukri (30) meninggal setelah diserang oleh seorang pria saat berada di rumahnya di Jalan Pamolongan Timur, Kecamatan Makassar, Sabtu (8/2/2020) malam.
• Pembunuh Gadis yang Tewas Kehabisan Darah di Pos Polisi Akhirnya Ditangkap, Ternyata Pacar Sendiri
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan polisi, Ali Sukri meninggal akibat terkena dua anak panah di dada dan perut.
Tak hanya Ali Sukri, istrinya, Irma (30) juga terluka usai terkena parang dari pria tersebut.
"Kejadiannya bermula saat korban ke belakang rumahnya ditemani istri untuk buang air kecil," kata Supriady melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/2/2020).
(Kompas.com/ Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Pria di Makassar Bunuh Tetangga dengan Panah, Rekan di Lapas hingga Hina Istri"