Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Disebut Keluarkan Uang agar Bisa Keluar dari Penjara, Fitri Salhuteru: Mana Ada Sih
Permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota atas kasus dugaan penganiyaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya dikabulkan Kejaksaan Negeri Jaksel.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota atas kasus dugaan penganiyaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu pun menimbulkan pertanyaan karena Nikita hanya ditahan selama tiga hari, yakni di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Bahkan, ada yang menuding Nikita memiliki kedekatan dengan pihak kepolisian.
Nikita pun langsung membantah tudingan itu.
"Ah itu bual," kata Nikita saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
"Mana ada sih bisa digitu-gituin," sambung Fitri Salhuteru, sahabat yang selama ini mendampingi Nikita.
• Santai meski Diserang Sajad Ukra dan Istrinya, Nikita Mirzani: Ribet Gue Capek, tapi Lumayan Juga
Nikita juga menampik tuduhan memberikan sejumlah uang agar ia bisa dijadikan tahanan kota.
"Lillahi ta'ala, ya, biar gue enggak bisa jalan nih. Sepersen pun gue tidak keluar uang. Seratus perak pun gue tidak keluar uang di kepolisian, kejari, lillahi ta'ala," ucap Nikita.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, mengatakan kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota karena beberapa alasan.
"Di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin. Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya," kata Ardhani di Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) lalu.
Diberitakan sebelumnya Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Pihak Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejari Jakarta Selatan pada 3 Februari 2020.
• Anaknya Sempat Tak Diperbolehkan Menemuinya, Nikita Mirzani: Itu Ada Penyidik di PPA Bilang
Sebab, berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21 pada 16 Desember 2020.
Terkait penyerahan tahap kedua tersebut, Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2020.
Meski diperbolehkan pulang, Nikita yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan, harus wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar Jakarta.
(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Bantah Tudingan Berikan Sejumlah Uang agar Jadi Tahanan Kota"