Breaking News:

Banjir di Jakarta

Kuasa Hukum Penggugat Class Action Azas Tigor Sebut 3 Saksi Mendapat Intimidasi sebelum Sidang

Tiga dari lima saksi kasus gugatan class action banjir Jakarta disebut mengalami intimidasi sehingga tak datang pada sidang.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube KOMPASTV
Tim advokasi penggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut tiga orang saksi mendapat intimidasi. 

TRIBUNWOW.COM - Sidang gugatan class action terkait dengan banjir Jakarta digelar perdana pada Senin (3/2/2020).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut hanya dihadiri dua dari lima orang saksi.

Ketidakhadiran saksi lain disebut karena mengalami tekanan atau intimidasi dari berbagai pihak.

Bahas Kekurangan Anies Baswedan, Riza Patria: Susah, Ia Sosok Luar Biasa dengan Berbagai Kelebihan

Hal ini disampaikan oleh tim advokasi penggugat, Azas Tigor Nainggolan seperti dikutip dari KompasTV, Selasa (4/2/2020).

Azas berujar ketiga saksi tersebut mengalami tekanan beberapa hari sebelum sidang dilaksanakan.

Tekanan itu berupa pertanyaan-pertanyaan mengenai alasan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Atas tekanan itu, para saksi ini merasa khawatir dengan kondisi mereka.

"Yang tiga itu (saksi), beberapa hari sebelum ini (sidang) mengalami tekanan-tekanan," ujar Tigor.

"Tekanan-tekanannya apa? Yaitu pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh oknum-oknum tertentu di wilayahnya."

"Mereka dipertanyakan, kenapa sih harus menggugat Pemprov pada peristiwa banjir kemarin," imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan ketidakhadiran para saksi, majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum untuk mengganti perwakilan penggugat.

Azas pun mengatakan akan melakukan perundingan terkait hal itu.

"Kami akan tanyakan lagi terkait kesediaannya, kalau mereka tidak berani kami akan cari penggantinya, " kata Azas seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Majelis hakim pun menyetujuinya dan mengatur jadwal sidang.

Rencananya, sidang lanjutan akan digelar pada Senin (17/2/2020) mendatang.

Lihat video selengkapnya:

Revitalisasi Monas Tak Berizin, Basuki Bandingkan dengan 3 Gubernur sebelum Anies: Harusnya Ada

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh 243 orang yang menjadi korban banjir ibukota pada awal tahun 2020 lalu.

Dilansir dari Tribunnews, Senin (13/1/2020), Anies dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dalam menghadapi bencana banjir.

Para penggugat pun menuntut Anies untuk memberi ganti rugi kepada penggugat.

"Kami mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Ya, di awal tahun baru. Gugatan ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Azas Tigor Nainggolan.

Alasan gugatan tersebut adalah, Anies dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin daerah.

Menurut Azas, Anies sudah seharusnya memberikan perlindungan bagi warganya, sehingga banjir parah dapat ditanggulangi.

"Kami menilai ada persoalan penting di sini bahwa Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta tidak menjalankan tugas dengan baik," kata dia.

Tak hanya itu, para penggugat juga mengeluhkan soal kurangnya informasi dan ketiadaan sistem bantuan darurat.

Azas lalu mencontohkan tentang sejumlah warga yang memilih untuk mengungsi di halte TransJakarta bahkan di kontainer seperti yang terjadi di Jakarta Utara.

"Jadi, itu yang menjadi dasar bahwa kami menggugat Gubernur DKI Jakarta atas dasar perbuatan melawan hukum," tambahnya.

 Rocky Gerung Sebut Istana Takut Umbar Janji hingga Singgung Anies Baswedan sebagai Penantang

Azas juga mengungkapkan, pihaknya menginginkan Anies divonis bersalah oleh PN Jakpus.

Hal ini dikarenakan para warga tersebut menderita kerugian cukup banyak.

"Ganti rugi semua sudah warga laporkan, tentu berbeda-beda kerugiannya, dan itu sudah kami data bersama-sama, sudah kami lampirkan juga dalam gugatan," terang Azas seperti dikutip dari Kompas Tv, Senin (13/1/2020).

Atas dasar kelalaian dalam melaksanakan tugasnya, Azas ingin Anies diputuskan bersalah oleh pengadilan.

"Kami minta kepada Majelis Hakim nantinya memutuskan bahwa Gubernur DKI Jakarta bersalah," ujarnya.

"Lalai melakukan kewajiban hukumnya untuk mempersiapkan warga menghadapi banjir Jakarta 2020," tambahnya.

Jubir Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 memaparkan sejumlah tujuannya menuntut Anies Baswedan terkait persoalan banjir di jakarta
Jubir Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 memaparkan sejumlah tujuannya menuntut Anies Baswedan terkait persoalan banjir di jakarta (YouTube KOMPASTV)

 Gembong Warsono Komentari Perintah Anies Baswedan soal Peringatan Banjir Pakai Toa: Saya Ketawa Saja

Kemudian setelah menginginkan agar Anies divonis bersalah, para korban banjir juga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil mereka akibat musibah banjir tersebut.

"Kedua menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta harus memberi ganti rugi kepada 243 korban banjir yang sudah kami hitung besarannya adalah sekitar Rp 42,3 miliar rupiah," papar Azas.

Terakhir, Azas menjelaskan para korban banjir ingin adanya tim khusus untuk memastikan pembagian ganti rugi berjalan secara baik.

"Ketiga kita minta supaya Majelis Hakim membentuk tim yang akan bertugas mendistribusikan ganti rugi ini," imbuhnya.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Tags:
Banjir di JakartaAnies BaswedanBanjir
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved