Breaking News:

Banjir di Jakarta

Kuasa Hukum Penggugat Class Action Azas Tigor Sebut 3 Saksi Mendapat Intimidasi sebelum Sidang

Tiga dari lima saksi kasus gugatan class action banjir Jakarta disebut mengalami intimidasi sehingga tak datang pada sidang.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube KOMPASTV
Tim advokasi penggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut tiga orang saksi mendapat intimidasi. 

"Kami minta kepada Majelis Hakim nantinya memutuskan bahwa Gubernur DKI Jakarta bersalah," ujarnya.

"Lalai melakukan kewajiban hukumnya untuk mempersiapkan warga menghadapi banjir Jakarta 2020," tambahnya.

Jubir Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 memaparkan sejumlah tujuannya menuntut Anies Baswedan terkait persoalan banjir di jakarta
Jubir Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 memaparkan sejumlah tujuannya menuntut Anies Baswedan terkait persoalan banjir di jakarta (YouTube KOMPASTV)

 Gembong Warsono Komentari Perintah Anies Baswedan soal Peringatan Banjir Pakai Toa: Saya Ketawa Saja

Kemudian setelah menginginkan agar Anies divonis bersalah, para korban banjir juga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil mereka akibat musibah banjir tersebut.

"Kedua menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta harus memberi ganti rugi kepada 243 korban banjir yang sudah kami hitung besarannya adalah sekitar Rp 42,3 miliar rupiah," papar Azas.

Terakhir, Azas menjelaskan para korban banjir ingin adanya tim khusus untuk memastikan pembagian ganti rugi berjalan secara baik.

"Ketiga kita minta supaya Majelis Hakim membentuk tim yang akan bertugas mendistribusikan ganti rugi ini," imbuhnya.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Halaman 3 dari 3
Tags:
Banjir di JakartaAnies BaswedanBanjir
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved