Breaking News:

Banjir di Jakarta

Kuasa Hukum Penggugat Class Action Azas Tigor Sebut 3 Saksi Mendapat Intimidasi sebelum Sidang

Tiga dari lima saksi kasus gugatan class action banjir Jakarta disebut mengalami intimidasi sehingga tak datang pada sidang.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube KOMPASTV
Tim advokasi penggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut tiga orang saksi mendapat intimidasi. 

Lihat video selengkapnya:

Revitalisasi Monas Tak Berizin, Basuki Bandingkan dengan 3 Gubernur sebelum Anies: Harusnya Ada

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh 243 orang yang menjadi korban banjir ibukota pada awal tahun 2020 lalu.

Dilansir dari Tribunnews, Senin (13/1/2020), Anies dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dalam menghadapi bencana banjir.

Para penggugat pun menuntut Anies untuk memberi ganti rugi kepada penggugat.

"Kami mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Ya, di awal tahun baru. Gugatan ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Azas Tigor Nainggolan.

Alasan gugatan tersebut adalah, Anies dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin daerah.

Menurut Azas, Anies sudah seharusnya memberikan perlindungan bagi warganya, sehingga banjir parah dapat ditanggulangi.

"Kami menilai ada persoalan penting di sini bahwa Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta tidak menjalankan tugas dengan baik," kata dia.

Tak hanya itu, para penggugat juga mengeluhkan soal kurangnya informasi dan ketiadaan sistem bantuan darurat.

Azas lalu mencontohkan tentang sejumlah warga yang memilih untuk mengungsi di halte TransJakarta bahkan di kontainer seperti yang terjadi di Jakarta Utara.

"Jadi, itu yang menjadi dasar bahwa kami menggugat Gubernur DKI Jakarta atas dasar perbuatan melawan hukum," tambahnya.

 Rocky Gerung Sebut Istana Takut Umbar Janji hingga Singgung Anies Baswedan sebagai Penantang

Azas juga mengungkapkan, pihaknya menginginkan Anies divonis bersalah oleh PN Jakpus.

Hal ini dikarenakan para warga tersebut menderita kerugian cukup banyak.

"Ganti rugi semua sudah warga laporkan, tentu berbeda-beda kerugiannya, dan itu sudah kami data bersama-sama, sudah kami lampirkan juga dalam gugatan," terang Azas seperti dikutip dari Kompas Tv, Senin (13/1/2020).

Atas dasar kelalaian dalam melaksanakan tugasnya, Azas ingin Anies diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Halaman 2 dari 3
Tags:
Banjir di JakartaAnies BaswedanBanjir
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved