Banjir di Jakarta
Kuasa Hukum Penggugat Class Action Azas Tigor Sebut 3 Saksi Mendapat Intimidasi sebelum Sidang
Tiga dari lima saksi kasus gugatan class action banjir Jakarta disebut mengalami intimidasi sehingga tak datang pada sidang.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sidang gugatan class action terkait dengan banjir Jakarta digelar perdana pada Senin (3/2/2020).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut hanya dihadiri dua dari lima orang saksi.
Ketidakhadiran saksi lain disebut karena mengalami tekanan atau intimidasi dari berbagai pihak.
• Bahas Kekurangan Anies Baswedan, Riza Patria: Susah, Ia Sosok Luar Biasa dengan Berbagai Kelebihan
Hal ini disampaikan oleh tim advokasi penggugat, Azas Tigor Nainggolan seperti dikutip dari KompasTV, Selasa (4/2/2020).
Azas berujar ketiga saksi tersebut mengalami tekanan beberapa hari sebelum sidang dilaksanakan.
Tekanan itu berupa pertanyaan-pertanyaan mengenai alasan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Atas tekanan itu, para saksi ini merasa khawatir dengan kondisi mereka.
"Yang tiga itu (saksi), beberapa hari sebelum ini (sidang) mengalami tekanan-tekanan," ujar Tigor.
"Tekanan-tekanannya apa? Yaitu pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh oknum-oknum tertentu di wilayahnya."
"Mereka dipertanyakan, kenapa sih harus menggugat Pemprov pada peristiwa banjir kemarin," imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan ketidakhadiran para saksi, majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum untuk mengganti perwakilan penggugat.
Azas pun mengatakan akan melakukan perundingan terkait hal itu.
"Kami akan tanyakan lagi terkait kesediaannya, kalau mereka tidak berani kami akan cari penggantinya, " kata Azas seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2020).
Majelis hakim pun menyetujuinya dan mengatur jadwal sidang.
Rencananya, sidang lanjutan akan digelar pada Senin (17/2/2020) mendatang.