Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Kini Hirup Udara Bebas, Ini Alasan Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan Jaksa
Setelah mendekam tiga hari di penjara Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani (33) kini bisa menghirup udara kebebasan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Setelah mendekam tiga hari di penjara Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani (33) kini bisa menghirup udara kebebasan.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani dikabulkan oleh pihak kejaksaan.
Meski demikian, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andi Ardhani, mengatakan status Nikita Mirzani tetap sebagai tahanan kota.
• Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Nikita Mirzani Ucap Syukur: Hidup Team Nyai!
Demikian dikatakan Andi Ardhani, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) petang.
Ada beberapa pertimbangan kejaksaan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu dikabulkan, dengan status sebagai tahanan kota. Di antaranya, ada penjamin dari pengacara dan beberapa temannya.
"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan, (Nikita Mirzani) single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektif nya," jelasnya.
"Objektifnya yang bersangkutan bisa di tahan karena pasal yang dikenakannya pasal penganiayaab bisa penahanan, itu," tambahnya.
Andi menegaskan bahwa ancaman hukuman yang diterima Nikita Mirzani adalah lima tahun kurungan penjara, dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
• Tuai Cibiran saat Ditahan, Nikita Mirzani Balas dengan Komentar Menohok: Tunggu Aja
"Jadi kedepan saudari NM harus wajib lapor. Dia menjadi tahanan kota yang harus tetap berada di kota ini, enggak boleh keluar kota," ujar Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.
Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.
Karena tidak senang, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.
Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.
• Bayinya Sempat Ikut 3 Hari di Dalam Tahanan, Nikita Mirzani Kini Ungkap Kondisi Kesehatan Putranya

• Dituding Lakukan Eksploitasi Anak, Nikita Mirzani Ungkap Putra Bungsunya Justru Naik Berat Badan
Nikita Mirzani selalu mengirimkan surat ke penyidik. Saat panggilan pertama surat itu diduga berisi surat sakit, yang kedua adalah izin umrah, dan yang ketiga alasannya karena sakit.
Karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa pada Kamis (30/1/2020) malam dan resmi ditahan pada Jumat (31/1/2020) pagi.
Kemudian, Nikita Mirzani bersama berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.
(Tribunnews.com/Willem Jonata)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Kejaksaan