Breaking News:

Virus Corona

Solusi Menkes Terawan Atasi WNI Positif Virus Corona: Sakit Ya di Rumah Sakit, Sehat di Rumah Sehat

Menkes Terawan menjelaskan caranya apabila pada rombongan evakuasi WNI dari China, terdapat orang yang positif terjangkit Virus Corona.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Talk Show tvOne
Menkes Terawan menjelaskan caranya apabila pada rombongan evakuasi WNI dari China, terdapat orang yang positif terjangkit Virus Corona 

"Jadi semua sudah kita atur dengan baik, saya sendiri akan mengecek semua kesiapannya, detilnya, sampai kegiatannya apa saja," paparnya.

"Meskipun belum datang, kita sudah berangan-angan, kita tulis dalam buku panduan, kegiatan per hariannya apa supaya ndak bosen," tambah Terawan.

Info terakhir terkait jumlah kasus wabah Virus Corona di seluruh dunia, kini telah menembus angka 10.000 kasus orang yang positif terinfeksi virus mematikan tersebut.

Korban wabah Virus Corona kini juga telah tembus angka 250 jiwa.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh South China Morning Post, Sabtu (1/2/2020), berikut adalah rincian detil kasus dan korban dari Virus Corona:

Kasus Positif Virus Corona:

  • China - 11791 Kasus
  • Hong Kong- 13 Kasus
  • Macau - 7 Kasus
  • Taiwan - 10 Kasus
  • Negara Asia Lainnya - 80 Kasus
  • Eropa - 19 Kasus
  • Amerika Utara - 10 Kasus
  • Australia - 9 Kasus
  • Negara lain - 4 Kasus

TOTAL KASUS : 11943 kasus di seluruh dunia

Korban Tewas Virus Corona:

  • China -  259 Jiwa

Virus Corona: Tak Hanya WNI dari China, Kru dan Pesawat Juga akan Diperiksa seusai Tiba di Indonesia

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-4.22:

Makna Darurat Global Wabah Virus Corona

World Health Organisation (WHO) atau organisasi kesehatan dunia telah menyatakan status wabah Virus Corona sebagai Public Health Emergencies of International Concern (PHEIC).

Status tersebut diberikan oleh WHO pada Kamis (30/1/2020).

Apa sebenarnya makna dari pemberian status darurat internasional atau PHEIC terhadap wabah Virus Corona.

 WNI Beranak Satu yang Juga Hamil Tak Bisa Dievakuasi ke Indonesia, Padahal Corona Sangat Mengancam

Dikutip TribunWow.com dari laman resmi WHO, who.int, status tersebut diberikan oleh WHO ketika ditemukan sebuah 
peristiwa yang mengancam keberlangsungan hidup dan kesehatan masyarakat internasional.

Deklarasi status PHEIC terhadap suatu wabah, memberikan WHO kapabilitas untuk ikut turun tangan langsung menangani wabah tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari bloomberg.com, Kamis (30/1/2020), berikut adalah beberapa perubahan yang 
dirasakan setelah WHO menyatakan wabah Virus Corona sebagai PHEIC.

  • Deklarasi PHEIC memiliki arti bahwa isu terkait kesehatan dunia internasional sedang dalam kondisi darurat yang serius
  • Deklarasi WHO mendorong negara-negara di berbagai penjuru dunia untuk berkerja sama dalam bentuk pengiriman personel, bantuan dana, dan bantuan-bantuan lainnya, dengan WHO sebagai kepala koordinator.
  • Melalui pernyataan status darurat yang serius, pernyataan WHO diharapkan dapat membuat masyarakat di negara yang bersangkutan mengikuti arahan WHO untuk meminimalisir kemungkinan terinfeksi penyakit.
  • PHEIC memberikan wewenang kepada komite darurat WHO untuk memberikan saran berpergian ke kota, regional, dan negara.
  • Deklarasi PHEIC WHO dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi maskapai penerbangan. Beberapa penerbangan yang sebagian besar pasarnya berasal dari China mungkin akan terdampak oleh saran WHO untuk menghindari kota-kota yang terinfeksi Virus Corona.
  • WHO memiliki wewenang untuk memeriksa standar kesehatan publik di berbagai negara.
  • WHO berhak mempertanyakan dasar ilmiah negara-negara yang memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan larangan berpergian dan perdagangan terhadap negara yang menjadi pusat penyebaran wabah.
  • Keputusan PHEIC selalu dikatikan dengan politik, negara-negara Afrika Barat pernah menolak WHO untuk memberikan status PHEIC kepada Virus Ebola karena ditakutkan akan mempengaruhi kegiatan ekonomi negara mereka.
  • Rekomendasi WHO tidak dapat dipaksakan, namun akan ada tekanan terhadap negara-negara apabila tidak melakukan rekomendasi dari WHO. Bagi negara-negara yang telah menjadi anggota WHO dan terikat dengan peraturan WHO tahun 2005 akan menjadi masalah hukum internasional apabila mereka tidak melaksanakan rekomendasi dari WHO.

Selain Virus Corona, PHEIC pernah dinyatakan pada flu babi (2009), Polio (2014), Ebola (2014), Virus Zika (2016), dan Ebola (2019).

Menular Lewat Tatapan Mata hingga Makan Bawang, Inilah Sejumlah Hoaks soal Virus Corona

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCoronaEvakuasi WNI di ChinaMenteri KesehatanTerawan Agus Putranto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved