Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Begini Nasib Putra Bontotnya yang Masih Butuh ASI
Tepatnya pada Jumat (31/1/2020), Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan hingga kemudian resmi ditahan.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Irwan Susanto mengakui bahwa artis sensasional Nikita Mirzani tetap memberikan ASI pada sang buah hati.
Seperti diketahui Nikita Mirzani kini kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Kali ini Nikita Mirzani tersandung kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
• Tak Tega dengan Nasib Bayi Nikita Mirzani, Inul Bongkar Sosok Nyai: Aku Tak Bisa Tiru Keberanianmu
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani sesuai dengan laporan sang mantan suami, yakni Dipo Latief.
Bahkan laporan tersebut sudah membuahkan hasil dengan menjadikan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Tepatnya pada Jumat (31/1/2020), Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan resmi ditahan.
Meski demikian Nikita Mirzani tak sendirian, ternyata dirinya juga ditemani oleh anak ketiganya.
Mengingat anak bungsu Nikita Mirzani yang masih berusia sembilan bulan dan dalam proses menyusui.
Sehingga, Nikita Mirzani turut mengajak buah hatinya saat berada di kantor polisi.
Melalui kanal YouTube KH INFOTAIMENT, pada Jumat (31/1/2020), hal serupa juga diungkapkan oleh AKBP Irwan.

• 6 FAKTA Nikita Mirzani Dijemput Paksa hingga Ditahan, Sempat Marah hingga Kondisi Terkini dalam Sel
AKBP Irwan mengatakan bahwa sebagai tersangka Nikita Mirzani mendapatkan hak untuk melakukan hal tersebut.
"Selama yang bersangkutan diamankan oleh kami," ucap AKBP Irwan.
"Kami tetap perhatikan hak-hak dari tersangka," imbuhnya.
"Kami sangat memperhatikan kebutuhan dari tersangka dimana saat ini tersangka sedang menyusui," tandasnya.
Selain itu AKBP Irwan juga menegaskan bahwa proses menyusui sang anak bukan menjadi halangan bagi pihak kepolisian untuk menahan Nikita Mirzani.
Hal tersebut lantaran Nikita Mirzani sudah disediakan tempat di kantor polisi untuk menyusui putra sulungnya.
"Kebetulan Polres Jakarta Selatan khususnya satuan tahti (tahanan dan barang bukti) sudah memiliki ruangan khusus untuk menyusui," ucap AKBP Irwan.
"Sehingga proses-proses itu menurut kami tidak akan menjadi gangguan antara proses hukum dan kewajiban tersangka dalam menyusui putranya," imbuhnya.
Lihat videonya dari menit ke 03:55
• Nikita Mirzani Ditahan Polisi, AKBP Irwan Ungkap Kapan Serahkan ke Kejaksaan: Rancana Sepagi Mungkin
Amarah Nikita Mirzani Meledak saat di Kantos Polisi
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto angkat bicara terkait kabar meledaknya amarah artis sensasional Nikita Mirzani.
Dengan adanya kasus yang menjeratnya tersebut, Nikita Mirzani sempat meluapkan emosinya.
Meski demikian, alasan Nikita Mirzani merasakan emosi bukan karena penangkapan dirinya.
Amarah Nikita Mirzani meledak saat dirinya tak diperolehkan bertemu dengan sang anak terakhirnya.
Mengingat si bungsu buah hati Nikita Mirzani masih bayi dan dalam proses menyusui.
Dikutip TribunWow.com dari TribunNews.com, hal tersebut juga dibenarkan oleh AKBP M Irwan.

• Nikita Mirzani Jadi Tersangka atas Tuduhan Penganiayaan, Fitri Salhuteru: Berjihad untuk Kebenaran
AKBP M Irwan menjelaskan bahwa Nikita Mirzani memang marah lantaran kurangnya komunikasi kedua belah pihak.
Bahkan AKBP M Irwan tak segan meminta maaf adanya kesalahan komunikasi Nikita Mrizani dengan pihak kepolisian.
"Iya (marah-marah). Tapi mungkin biasa itu ada komunikasi yang kurang pas," kata AKBP M Irwan, Jumat (31/1/2020).
"Ya kami mohon maaf," imbuhnya.
Meski demikian AKBP M Irwan juga berterima kasih kepada Nikita Mirzani yang melancarkan pihak kepolisian dalam proses penangkapan dirinya.
Bukan hanya itu saja, saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan pun Nikita Mirzani dinilai sangat kooperatif.
"Dia (Nikita Mirzani) koorperatif selama pemeriksaan. Saat penjemputan paksa pun tidak terlihat menyusahkan," ujar AKBP M Irwan.
(TribunWow.com/Khistian TR)