Cerita Selebriti
Nikita Mirzani Datangi Polres Jaksel Tengah Malam, sang Pengacara: Tidak Berarti Nikita Itu Salah
Selebriti Nikita Mirzani pada tengah malam mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Selebriti Nikita Mirzani pada tengah malam mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020).
Tidak sendirian Nikita Mirzani juga ditemani oleh sahabatnya, pengusaha Fitri Salhuteru, dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Beepdo, Jumat (31/1/2020).
Sayangnya saat Nikita Mirzani ditanyai mengenai kedatangannya ke kantor polisi itu, ia hanya bungkam.
• Tiba-tiba Datangi Mabes Polri, Nikita Mirzani Bantah Dapat Panggilan Polisi: Iseng Saja Main
Sesekali Nikita Mirzani hanya melihat ke arah awak media tanpa memberikan komentar apapun.
Sedangkan Fitri Salhuteru mengatakan kedatangan Nikita Mirzani itu hanya untuk mengobrol.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid menuturkan kliennya itu menjalani proses penyidikan terkait kasus yang Dipo Latief laporkan.
Ia juga menambahkan bahwa wanita berusia 33 tahun itu sedang sakit.
Meskipun begitu Nikita Mirzani tetap menjalankan kewajibannya untuk datang memnuhi panggilan polisi.
"Yang jelas proses ini adalah proses yang harus dilalui dan Niki harus mematuhi sebagai warga negara," ujar Fahmi Bachmid.
"Walaupun Niki sempat meminta izin karena dia sakit, tapi kan kalau dia sakit juga terus menerus."
"Artinya dengan tidak bekerja, dia juga bertanya pada saya, saya harus makan apa dan sebagainya," sambungnya.
• Jadi Tersangka Dugaan KDRT terhadap Dipo Latief, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menyatakan kondisi Nikita Mirzani yang sedang sakit itu tak membuat ibu dengan tiga anak itu berleha-leha.
Ia menambahkan Nikita Mirzani juga masih ingin bekerja untuk menafkahi anak-anaknya yang masih kecil.
"Anak saya, ya sudah saya tidak bisa melarang seseorang yang mencari nafkah," ungkap Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut pengacara tersebut mengaku menghargai segala keputusan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan.
"Yang jelas ini menjadi kewenangan penyidik yang harus kita patuhi, kita hormati prosesnya," jelasnya.
Meskipun Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik, ia menyebut kliennya belum tentu bersalah.
Pasalnya ia menilai kasus yang dilaporkan oleh Dipo Latief itu masih harus diselidiki secara mendalam.
"Tapi satu hal yang harus dipahami bahwa kejadian ini tidak berarti bahwa Nikita itu salah," katanya.
"Karena ini masih praduga masih tersangka, proses masih panjang."
• Nikita Mirzani Ngaku ke Mabes Polri untuk Curhat, Polisi: Kami Punya Kewajiban Serahkan Tersangka
Lihat video selengkapnya pada menit ke 1:00:
Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama angkat bicara terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
Melalui kanal YouTube STARPRO Indonesia, pada Sabtu (18/1/2020) berawal dari laporan KDRT pada pihak kepolisian yang ditujukan untuk Nikita Mirzani.
Laporan tersebut diajukan oleh mantan suami Nikita Mirzani, yakni Dipo Latief yang sudah membuahkan hasil.
Hasilnya Nikita Mirzani pada akhir tahun 2019 lalu ditetapkan menjadi tersangka.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kombes Pol Bastono yang mengatakan bahwa Nikita Mirzani nantinya akan dijemput oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol Bastono juga menjelaskan Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Ya tentunya nanti kita dengan surat perintah membawa atau surat penangkapan ya," ucap Kombes Pol Bastono.
"Kasusnya kan 351 juncto 335, ancaman hukuman 335 ini kan 1 tahun," imbuhnya.
Selain itu Kombes Pol Bastono juga menjelaskan alasan Nikita Mirzani dijemput paksa.

• Tak Percaya Dengar Nama Asli Kiwil, Nikita Mirzani Juga Sempat Tertawa Lihat Foto KTP sang Komedian
Lantaran Nikita Mirzani tak memenuhi dua kali panggilan pihak kepolisian.
Pertama pada Kamis (2/1/2020) Nikita Mirzani tak bisa datang karena ada urusan lain yang harus diselesaikan.
"Dua kali kepada saudara NM, yang pertama tanggal 2 Januari," ucap Kombes Pol Bastono.
"Kemudian ada surat dari pengacara NM bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada sesuatu," tandasnya.
Setelah itu yang kedua pada Rabu (7/1/2020), Nikita Mirzani kembali dipanggil pihak kepolisian.
Namun Nikita Mirzani juga tak bisa hadir lantaran menunaikan ibadah umroh selama lima hari.
"Kemudian kita bersurat lagi untuk hadir tanggal 7, selanjutnya tanggal 7 juga saudari NM tak bisa hadir," ucap Kombes Pol Bastono.
"Karena yang bersangkutan melaksanakan ibadah umrah dari tanggal 7 sampai tanggal 12 Januari," imbuhnya.
Selanjutnya Kombes Pol Bastono memastikan Nikita Mirzani nantinya terpaksa dijemput pihak kepolisian pada Kamis (23/1/2020).
"Rencana kita akan melakukan panggilan lagi yang ketiga tanggal 23 Januari, ini akan kita serahkan saudari NM ke kejaksaan," ucap Kombes Pol Bastono.
(TribunWow.com/Desi/Atri)