Terkini Nasional
Lutfi Alfiandi Bebas, Fadli Zon Beri Selamat: Modal Meneruskan Perjuangan ke Depan
Lutfi Alfiandi, mendapatkan vonis empat bulan penjara dan kini dinyatakan bebas.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral membawa bendera saat berdemo di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada September 2019 mendapatkan vonis empat bulan penjara.
Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis.
• BREAKING NEWS - Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera saat Demo Divonis 4 Bulan Penjara

Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Hukuman hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu empat bulan penjara.
Walau divonis bui empat bulan, Lutfi Alfiandi bisa langsung bebas pada Kamis kemarin.
Pasalnya, hukuman pemuda 20 tahun itu hanya empat bulan dan sudah sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.
"Kami tuntut empat bulan dan pasal sama, jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa."
"Berarti, Lutfi hari ini (kemarin, red) keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap JPU Andri Saputra di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Andri menyebutkan, Lutfi bisa keluar dari Rumah Tahanan Salemba pada malam kemarin karena sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.
"Saya tanya pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama."
"Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.
• Minta Kapolri Usut Kasus Lutfi Alfiandi, Komisi III DPR: Masa Anak STM Disetrum, Gimana Ceritanya
Persidangan Lutfi sudah berlangsung selama lebih kurang satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Sejumlah kalangan berkomentar terkait vonis yang diterima Lutfi Alfiandi.
Satu di antaranya anggota DPR RI, Fadli Zon.

Lewat akun Twitter-nya, kader Partai Gerindra itu mengucapkan selamat atas kebebasan yang kini dirasakan Lutfi Alfiandi.
Fadli Zon juga turut mengunggah ulang cuitan koleganya di Fahira Idris yang tampak hadir di persidangan Lutfi Alfiandi.
Menurut Fadli Zon, ini adalah buah pengorbanan sekaligus modal bagi Lutfi Alfiandi untuk meneruskan perjuangan demi bangsa dan negara.
Fadli Zon juga turut memuji apa yang dilakukan Fahira Idris lewat emoji jempol ke atas.
"Selamat Lutfi, inilah pengorbananmu dan modal meneruskan perjuangan ke depan bagi kebaikan bangsa n negara. Uni
@fahiraidris," tulis Fadli Zon.
Sementara itu, dari cuitan yang diunggah Fahira Idris terlihat detik-detik kebebasan Lutfi Alfiandi.
Termasuk saat Lutfi Alfiandi bersama ibundanya telah berada di dalam mobil setelah keluar dari Rutan Salemba.
Mereka hendak pulang ke rumah yang berada di Jakarta Utara.
Mengaku Disiksa Saat Diperiksa Polisi
Pada persidangan sebelumnya, Lutfi Alfiandi membuat pengakuan yang cukup mengejutkan.
Ia mengaku dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
Lutfi membeberkan, dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.
Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.
Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu."
"Saat itu, kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok," kata Lutfi, dikutip dari Kompas.com.
• Polri di 100 Hari Kerja Jokowi-Maruf Amin, Kasus Novel Baswedan hingga Pengakuan Lutfi Alfiandi
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.
Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat. Di
Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.
"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara dan Langsung Bebas, Fadli Zon: Selamat, Inilah Pengorbananmu".