Breaking News:

Viral Medsos

Beredar Video Penyanyi Dangdut Lepas Baju setelah Terima Saweran Rp 100 Ribu, Ini Kata Polisi

ICS (24) seorang penyanyi dangdut candoleng-doleng di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan diamankan polisi karena mempertontonkan aksi porno saat nyanyi

Editor: Lailatun Niqmah
(metro.co.uk)
Ilustrasi video asusila tersebar di media sosial 

3. Disawer Penonton

Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran Rp 100 ribu dan meminta sang biduan buka baju.

ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta pakaian dalamnya.

Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh.

4. Nyanyi di Atas Meja, Direkam Warga dan Video Tersebar

Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.

Penonton tersebut kemudian menyebarkannya melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.

Atas kasus tersebut, Polres Barru menangkap ICS untuk diproses lebih lanjut.

"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.

Kronologi Mandor Angkot Tewas karena Tolak Bayar Nasi Goreng, Sempat Berulah dan Bawa Parang

4. Biduan Dangdut dari Kalimantan

Diketahui, ICS merupakan warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.

Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Penyanyi DangdutSulawesi SelatanPornografi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved