Terkini Nasional
Jadi Tersangka, Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana: Nanti Ada Kuasa Hukum, Kami Menghargai Hukum
Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada Selasa.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Saptono di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).
• Tiga Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Tersangka, Polisi: Sengaja Sebarkan Berita Bohong
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono membenarkan bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri.
"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra dalam jumpa pers Selasa sore.

Sementara itu, Nasri Banks dan Ratnaningrum sudah mengenakan pakaian tahanan saat digelar jumpa pers.
Penentapan tersangka Sunda Empire merupakan kelanjutan dari kasus yang dilaporkan budayawan Sunda.
Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.
Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.
Ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (28/1/2020).
Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.
• Silsilah Keluarga Rangga Sasana Dibongkar Roy Suryo: Ditulis Punya 7 Anak, Padahal Nikah Saja Belum
Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.
Saptono Erlangga menyebut, ada sebanyak 1.000 anggota Sunda Empire yang tersebar.

Mereka juga diminta iuran untuk dalam mengadakan kegiatan dalam Sunda Empire.
"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran," jelasnya.
"Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," imbuh Saptono.
Ia menyebut, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi ahli.