Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

KPK Periksa Ketua KPU Arief Budiman, Tanya Apakah Ikut Terima Suap dari Harun Masiku

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku disodori 22 pertanyaan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/1/2020

Editor: Lailatun Niqmah
kompas.com/kristian erdianto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku disodori 22 pertanyaan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/1/2020).

Hari ini, Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Saeful.

"Ada 22 pertanyaan yang diajukan pada saya. Pertama terkait dengan profile saya, jabatan saya, tugas kewenangan dan kewajiban saya," kata Arief seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore.

Roy Suryo Kritik Rekaman CCTV yang Memuat Keberadaan Harun Masiku: Teknologi Kita Tidak Sejadul Itu

Arief menambahkan, penyidik juga sempat bertanya soal dugaan Arief menerima suap.

"Saya ditanya, Pak Arief menerima juga enggak? Ya saya bilang enggak lah," ujar Arief.

Arief menuturkan, penyidik juga bertanya soal hubungan Arief dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan para komisioner KPU lainnya.

Penyidik, kata Arief, juga menanyakan sikap KPU dalam merespons permintaan PDIP yang ingin memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Arief menegaskan, setiap anggota KPU, termasuk Wahyu Setiawan, satu suara menolak permintaan PDIP tersebut.

"Pokoknya KPU telah mengambil putusan sebagaimana yg kita tuangkan dalam surat yang kita kirimkam sebagai jawaban itu," kata Arief.

Arief pun membantah pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang merasa partainya berhak mengajukan Harun sebagai PAW berbekal putusan Mahkamah Agung.

"Siapapun bisa mengajukan PAW, tapi pengajuan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arief.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Soal Harun Masiku, Yasonna Laoly: Saya Belum Terlalu Bodoh untuk Melakukan Hal Separah Itu

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.

(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa KPK, Ketua KPU Ditanya Apakah Ikut Terima Suap Harun Masiku"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKHarun MasikuArief Budiman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved