Lina Mantan Sule Meninggal Dunia
Laporan Rizky Febian atas Kematian Ibunya Ada Pasal Pembunuhan, Teddy Langsung Temui Pengacara Lina
Kematian Lina Jubaedah masih membuat misteri karena adanya sejumlah kejanggalan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kematian Lina Jubaedah masih membuat misteri karena adanya sejumlah kejanggalan.
Polisi pun melakukan tindakn dengan meng-autopsi jenazah Lina.
Sudah lebih dari dua minggu autopsi atas jenazah Lina, ibunda Rizky Febian dilakukan.
Sayang hingga saat ini, hasil autopsi Lina belum juga diumumkan oleh polisi, Senin (27/1/2020).
Ayah tiri Rizky Febian mengaku tak tenang hidupnya selama hasil autopsi Lina terungkap.
Teddy merasa dirinya tak bisa fokus merawat putri kecilnya lantaran kasus kematian Lina belum juga terkuak.
Siapa sangka, dua minggu berjalan proses autopsi, Teddy baru menyadari kelengkapan berkas pelaporan Rizky Febian ke polisi beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui Rizky Febian melaporkan kejanggalan kematian mantan istri Sule tersebut pada 6 Januari 2020 silam.
• Sering Dipojokkan soal Kematian Lina, Teddy Pardiyana: Mengurangi Dosa Saya, Pindah ke Kamu
Dari pelaporan Rizky Febian tersebut, rupanya polisi telah memutuskan menggunakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana.
Hal tersebut juga diakui oleh Winarno Djati S.H, pengurus RW sekaligus pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina.
"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno Djati dikutip dari Suar.ID.
"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.
Penggunaan pasal pembunuhan berencana tersebut rupanya baru disadari Teddy saat dirinya menyambangi kantor polisi beberapa waktu lalu.
Mengetahui temuan pasal pembunuhan berencana tersebut, Teddy langsung menemui pengacara dari Lina.
• Hasil Autopsi Lina Belum Dirilis, Teddy Pardiyana Ngaku Tak Sabar: Mudah-mudahan Hasilnya Terbaik
"Saya lihat dan saya baca, Teddy yang menyodorkan ini (laporan), walaupun tidak ada namanya, tapi pasal yang dituduhkannya itu pasal pembunuhan berencana," kata pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo, SH, MH dikutip dari tayangan Hot Shot yang tayang pada Sabtu (25/01).