Kabar Ibu Kota
Jadi Terpidana Penipuan, Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut PT Transjakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Editor: Lailatun Niqmah
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana penipuan.
• Cerita Mahasiswa Aceh Terisolasi di Wuhan karena Virus Corona, Ungkap Kesulitan Dapat Makanan
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan proses pengangkatan direktur TJ itu."
"Nah, dari laporan itu konsultasi itu kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," ucap Teguh saat dihubungi, Senin.
Teguh menyebutkan bahwa penunjukan tersebut merupakan bentuk kelalaian atau maladministrasi.
Karena dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi badan usaha milik daerah (BUMD) pasal 6 berbunyi "cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan".
"Untuk pengangkatan pejabat di BUMD itu sekurang-kurangnya lima tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana, tapi kan yang bersangkutan ini kan baru inkrah dan sekarang baru dalam proses seharusnya dia ditahan yang itu baru kita dalami," jelasnya.
Ombudsman saat ini sedang mendalami dokumen penipuan tersebut.
Ombudsman pun akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi.
(Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta karena Status Terpidana Penipuan"