Terkini Daerah
Cabuli Puluhan Wanita dengan Modus Dijadikan Artis, Manajer Sebuah Agensi Ditangkap
Manajer agensi YMP (31) ditangkap karena telah mencabuli puluhan wanita yang ingin menjadi artis sinetron.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Manajer sebuah agensi, YMP (31) ditangkap karena telah mencabuli puluhan wanita yang ingin menjadi artis sinetron.
Dikutip TribunWow.com, salah satu korban di bawah umur berinisial MR (13) mengadukan tindakan YMP kepada orang tuanya.
Orang tua MR kemudian melaporkan tindakan bejat tersebut ke polisi.

• Kronologi Pria Cabuli Belasan Anak Lelaki di Singkawang, Imingi Korban dengan Ajang Pencarian Bakat
Dalam rilis kasus oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, terungkap modus yang digunakan YMP untuk meyakinkan korban.
"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran," kata Audie S Latuheru, dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (24/1/2020).
YMP bahkan telah dua kali melakukan hubungan badan dengan remaja di bawah umur yang menjadi korbannya.
Menurut pengakuan MR, YMP berjanji akan menjadikannya figuran dalam sinetron.
Meskipun demikian YMP tidak kunjung menepati janjinya sehingga MR melaporkan pencabulan yang ia alami.
"Pelaku kita tangkap ketika pelaku mencoba kembali menghubungi korban," jelas Audie.
YMP diketahui mencari korban secara random di media sosial untuk diiming-imingi menjadi artis sinetron.
• Fakta Ayah Cabuli Anak Tiri di Kotabaru, Ibu Curiga Perut Putrinya Membesar hingga Berhasil Pergoki
Ada 20 Korban
Menurut Audie, pelaku sudah melakukan tindak kejahatannya sejak Februari sampai 2019.
Pelaku secara khusus mengincar korban di bawah umur.
Sejauh ini tercatat 20 orang menjadi korban pencabulan.
"Korbannya 18 orang dewasa dan 2 orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," kata Audie.
Awalnya, korban MR mengeluh merasa sakit di sekitar alat kelaminnya.
MR kemudian menyampaikan hal tersebut kepada orang tuanya yang lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
Tersangka pencabulan akan dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain itu, polisi masih menyelidiki legalitas agensi sinetron yang dimiliki YMP.
• ZA, Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman di Malang Divonis 1 Tahun Pembinaan
4 Tersangka Pelecehan Seksual
Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Dikutip TribunWow.com, dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie A Latuheru menjelaskan penangkapan yang dilakukan.
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial YMP, RD, I, dan ADS.
Mereka menjalankan tindak kejahatannya dengan modus yang mirip, yakni merayu korban dengan iming-iming tertentu.
Tersangka YMP merayu korban dengan iming-iming akan dijadikan peran figuran dalam sinetron.
"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran. Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jakarta Barat," kata Audie A Latuheru, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2020).
YMP diketahui telah melakukan pencabulan sejak Februari 2019 sampai sekarang.
Kasus tersebut terungkap ketika salah satu korban yang berinisial MR (13) mengeluhkan rasa sakit di sekitar alat kelaminnya.
MR (13) kemudian menyampaikan keluhan tersebut ke orang tuanya.
Orang tua MR lalu melaporkan tindak pelecehan yang telah dialami anaknya ke polisi.
"Pelaku kami tangkap ketika pelaku mencoba kembali menghubungi korban," jelas Audie.
YMP diduga sengaja mengincar korban di bawah umur untuk diiming-imingi menjadi artis sinetron.
Sejauh ini tercatat 20 orang menjadi korban tindak kejahatan YMP.
Pada tersangka lain I dan ADS, modus yang dilakukan adalah mencari korban melalui media sosial.
Mereka mencari korban secara acak di media sosial dan mengajak korban bertemu.
"Dua pelaku ini (I dan ADS) modusnya sama, yakni berkenalan di media sosial lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan pelaku mencabuli korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Sementara itu, pada kasus tersangka RD, tersangka adalah orang kepercayaan dari orang tua korban berinisial TE.
TE sengaja dititipkan kepada RD karena dianggap dapat dipercaya untuk menjaganya.
Namun kepercayaan orang tua TE tersebut dilanggar oleh RD.
"Pelaku bukannya menjaga korban, malah mencabuli," kata Arsya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)