Kasus Narkoba
WNA Asal Amerika Selundupkan Ganja dalam Brownies, Ngaku Tidak Tahu kalau Dilarang di Indonesia
Seorang WNA asal Amerika Serikat ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena menyelundupkan narkoba.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena menyelundupkan narkoba.
Dilansir TribunWow.com, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Cecoy Chevenye Burnett (27) di sebuah apartemen Bintaro Park View, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2020).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, ada informasi terkait peredaran narkoba.

• Ada Tersangka Baru terkait Kasus Narkoba Ibra Azhari, Kalangan Artis? Ini Penjelasan Polisi
"Kita mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di apartemen tersebut," kata Bastoni Purnama dalam rilisnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (23/1/2020).
Polisi melakukan penggeledahan di kamar dalam apartemen tersebut.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti ganja yang terkandung dalam kue sejenis brownies.
"Kita temukan kue brownies yang mengandung ganja, beratnya kurang lebih satu kilogram. Kita sudah uji laboratorium dan memang mengandung ganja," jelas Bastoni.
"Untuk cairannya juga sudah kita tes dan mengandung ganja," lanjutnya.
Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa kertas papir, daun ganja kering, alat penghancur daun ganja, dan bungkus papir.
Kepad polisi, Burnett mengaku tidak tahu kalau ganja merupakan barang ilegal di Indonesia.
"Untuk sementara, pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini dilarang," kata Bastoni.
WNA asal AS tersebut terancam akan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ketika yang bersangkutan memasuki wilayah hukum Indonesia, dia dikenakan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa ganja dan sejenisnya jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang kita," jelasnya.
Selain kue brownies, ditemukan pula cairan liquid vape yang diduga mengandung ganja.
"Kemudian ada beberapa cairan vape. Ada beberapa bentuk seperti ini," kata Bastoni sambil menunjukkan barang bukti, dalam tayangan TvOne, Kamis (23/1/2020).
"Ini digunakan untuk mengisap vape yang diduga mengandung ganja," jelas Bastoni.
• Jadi Tersangka Dugaan Narkoba, Medina Zein Sampaikan Permintaan Maaf dan Minta Doa soal Bipolarnya
Lolos di Bandara
Burnett tiba di Jakarta pada Jumat (17/1/2020) menggunakan pesawat komersil.
Pada saat itu, ia berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut keterangan tersangka, barang-barang tersebut untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.
"Dia mengaku barang-barang ini tidak untuk diedarkan, tapi dikonsumsi sendiri," jelas Bastoni.
Ia mengaku membeli ganja tersebut dari temannya yang tinggal di California.
Saat ini, teman Burnett termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada satu orang yang masih DPO. Diduga dia yang menjual barang-barang ini kepada pelaku," katanya.
Diketahui Burnett berprofesi sebagai pegawai pusat kejiwaan.
"Tersangka ini adalah pegawai pusat kejiwaan di California, Amerika Serikat," ungkap Bastoni.
• WNA Asal Jepang Lompat dari Apartemen di Denpasar, Begini Kondisinya
Libatkan Kedubes AS
Dalam penyidikan, pihak kepolisian Tanah Air bekerja sama dengan Kedutaan Besar (Kedubes) AS yang ada di Jakarta.
Bastoni menyebutkan ada kemungkinan deportasi bagi tersangka yang bersangkutan.
"Kami sudah bekerja sama dengan pihak kedutaan. Untuk penanganannya juga ada pihak imigrasi, apakah diproses atau dilakukan deportasi," kata Bastoni.
Selain untuk urusan penyidikan, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Kedubes AS untuk mencari pengedar narkoba di mana Burnett membeli kue ganjanya.
• Sedang Jaga, Satpam La Favela Bali Ini Tiba-tiba Kena Pukul WNA New Zealand
Lihat videonya mulai dari menit awal:
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)