Terkini Daerah
Kuasa Hukum ZA Jelaskan Pembenaran Kliennya Membunuh Begal: Kemungkinan Jiwanya Terguncang
Kuasa Hukum ZA menjelaskan alasan kliennya melakukan pembelaan diri yang menyebabkan terbunuhnya orang yang hendak membegal dirinya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum ZA, Zulham Mubarak menjelaskan alasan mengapa perbuatan kliennya ZA membunuh begal dapat dibenarkan sebagai aksi pembelaan diri.
Ia menyebut kondisi kejiwaan ZA yang masih belum dewasa dapat menjadi faktor kliennya tertekan di bawah tekanan begal sehingga berdampak pada hilangnya nyawa pembegal.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (22/1/2020), awalnya Zulham menjelaskan mengapa kliennya membawa senjata tajam.
• Ribut Siswa Pembunuh Begal Diancam Hukuman Mati, Mahfud MD Beri Penjelasan: Sebagai Alternatif
Ia mengatakan kondisi Zulham yang membawa senjata tajam karena adanya kepentingan tugas sekolah.
"Itu seharusnya terklarifikasi dengan pernyataan sekolah, karena sekolah mengatakan situasinya memang praktikum yang mengharuskan dia membawa senjata tajam," kata Zulham.
Zulham menjelaskan kejanggalan pernyataan seorang saksi yang tidak bisa melihat ZA membawa senjata tajam.
Ia menyoroti pernyataan saksi pada proses awal yang mampu melihat ZA dari kejauhan, yakni sekitar 50 meter.
Namun ketiak berlanjut ke persidangan, Zulham mengatakan saksi tersebut justru tidak dapat melihat senjata tajam yang dibawa oleh ZA pada jarak 1 hingga 2 meter.
"Kedua kondisi di lokasi di tengah kompleks persawahan gelap gulita, ada inkonsistensi dari pernyataan salah satu saksinya," terang Zulham.
Kemudian Zulham mengatakan kondisi yang gelap dan adanya tekanan dari begal, membuat ZA menjadi tertekan dan melakukan perlawanan.
"Situasi gelap ini yang kemungkinan jiwanya terguncang, maka dia pun melakukan perlawanan," ujarnya.
Zulham juga mengutip pernyataan saksi ahli bahwa kejiwaan ZA yang masih belum matang dapat menjadi faktor pendorong alasan ZA melakukan perlawanan yang menyebabkan hilangnya nyawa pembegal.
"Salah satu fakta persidangan dari saksi ahli menguatkan hal itu," jelasnya.
"Jiwa anak dengan jiwa orang dewasa berbeda, ancaman verbal terhadap anak yang belum matang secara umur itu bisa memicu jiwanya terguncang sehingga melakukan perlawanan."
"Jadi Noodweer-nya (pembelaan diri) ini menurut kami sebagai pembela itu sudah memenuhi unsur," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.
Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.
• Siswa Pembunuh Begal di Malang Dipidana, Kuasa Hukum Sebut Pisau Made in China Masuk Dakwaan
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-4.45:
Kakak Pembunuh Begal Sayangkan Dakwaan Terhadap ZA
Zainal Arifin, kakak ZA pelajar pembunuh begal di Malang, Jawa Timur, tak habis pikir dengan dakwaan yang diberikan pada adiknya.
Dilansir TribunWow.com, Zainal Arifin beserta keluarga mengaku terkejut saat ZA didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Sebab, ZA melakukan pembunuhan karena begal tersebut mengancam akan memerkosa teman wanitanya.
Melalui tayangan Mata Najwa, Rabu (22/1/2020), Zainal Arifin menyebut keluarganya merasa terpukul setelah ZA didakwa melakukan pembunuhan berencana.

• Nasir Djamil Blak-blakan Komentari Kasus Pembunuhan Begal di Malang: Penjara Dulu, Keadilan Menyusul
• Siswa Pembunuh Begal di Malang Dipidana, Kuasa Hukum Sebut Pisau Made in China Masuk Dakwaan
Dalam acara tersebut, Zainal Arifin mulanya mengungkapkan harapannya soal kasus yang menjerat adiknya itu.
Ia berharap, sang adik bisa segera dibebaskan.
"Kalau bebas itu dibebaskan karena masa depannya masih panjang, sekolah seperti itu," ucap Zainal.
"Banyak di medsos beredar seperti itu."
Zainal menyatakan, pihak keluarga tetap meyakini bahwa ZA tak bersalah.
"Namun dari pihak keluarga tetap fakta di persidangan," kata Zainal.
"Dalam artian apa yang disampaikan oleh ZA itu sesuai dengan apa yang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)."
• Kuasa Hukum Pembunuh Begal di Malang Ucap Terima Kasih ke Rakyat, Najwa Shihab: Banyak yang Terkejut
• Di Mata Najwa, Pembunuh Begal ZA Ungkap Perasaan saat Tusuk Misnan: Enggak Tahu Itu Saya Mikir Apa
Lantas, ia menyebut pihak keluarga sangat terpukul saat mengetahui dakwaan terhadap ZA.
"Kamu berharap dengan adanya kasus ini terus terang saja pihak keluarga setelah munculnya dakwaan dengan pembunuhan berencana pihak keluarga itu down," terang Zainal.
"Karena wong kita korban begal kok ada niat untuk pembunuhan berencana."
Menurutnya, dakwaan terhadap ZA itu tak masuk akal.
Zainal menilai, ZA tak mungkin melakukan pembunuhan berencana sedangkan dirinya jadi korban begal.
"Maka dari itu dengan adanya isu kemarin pasal yang dimasukkan itu sempet bukan keluarga saja, sama kakek juga bilang ini korban begal kok dituduh untuk pembunuhan berencana," ujar Zainal.
Simak video berikut ini menit ke-13.00:
(TribunWow.com/Anung Malik/Jayanti)