Terkini Nasional
Jokowi 'Sentil' Menteri yang Sembarangan Lontarkan Pernyataan: Kalau Membuat Statement Hati-hati
Presiden RI Jokowi memperingatkan kepada semua menterinya agar hati-hati dan tidak sembarangan saat mengeluarkan pernyataan
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal pernyataan satu di antara menterinya, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait keberadaan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Jokowi menyampaikan tidak hanya kepada Yasonna namun ke seluruh menterinya agar tidak sembarangan dalam melontarkan pernyataan.
"Saya hanya pesan titip kepada semua menteri, semua pejabat kalau mau membuat statement itu hati-hati," kata Jokowi, dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (24/1/2020).
• Laporkan Yasonna Laoly ke KPK, ICW Anggap Menkumham Lindungi Harun Masiku, Begini Alasannya
Jokowi meminta kepada menterinya agar lebih hati-hati lagi sebelum mengeluarkan pernyataan.
Ia kemudian menyebutkan hal apa saja yang perlu diperhatikan sebelum mengeluarkan pernyataan.
"Terutama yang berkaitan dengan angka-angka, terutama yang berkaitan dengan data, terutama yang berkaitan dengan informasi, hati-hati," paparnya.
Jokowi menegaskan agar para menterinya nanti melakukan pengecekan ulang sumber informasi agar tidak terjadi kesalahan setelah mengeluarkan pernyataan.
"Jangan sampai informasi dari bawah langsung diterima tanpa crosscheck (pengecakan ulang) terlebih dahulu," jelasnya.
"Untuk semuanya harus hati-hati dalam membuat pernyataan, membuat statement, apalagi yang berkaitan dengan hukum, hati-hati," tambah Jokowi.
• ICW Kritik Para Pimpinan KPK atas 2 Hal soal Kasus Harun Masiku: Seperti Kolam Airnya Diobok-obok
Sebelumnya diberitakan pada Senin (8/1/2020), Yasonna mengatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Padahal fakta di lapangan menunjukkan Harun Masiku berada di Indonesia.
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie membenarkan keberadaan Harun Masiku yang telah berada di Indonesia pada Selasa (7/1/2020), setelah sebelumnya sempat ke Singapura.
Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2020), karena dituduh sebagai upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice, Yasonna dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan Yasonna telah berbohong kepada publik melalui pernyataanya yang disampaikan pada 8 Januari lalu tersebut.
"Dia (Yasonna) berkata bohong ke publik, (dengan) mengatakan tidak tahu Harun Masiku," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Kurnia bahkan meminta Jokowi untuk mempertimbangkan pencopotan Yasonna dari posisi menteri.
"Ternyata, Harun sudah di Indonesia. Maka ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur bahkan memecat yang bersangkutan," tambahnya.
"Tidak masuk akal begitu lho alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo, tetapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Kurnia.
Laporan terhadap Yasonna sudah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.
Pasal yang dilanggar oleh Yasonna adalah Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berikut ini adalah isi pasal tersebut, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Harun Masiku adalah seorang tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang juga melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus tersebut Harun Masiku diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan untuk membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.
• PDIP Dituding Sembunyikan Harun Masiku, I Wayan Sudirta: Dituduh habis-habisan, Buktinya Enggak Ada
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-1.48:
(TribunWow.com/Anung Malik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/presiden-ri-jokowi-memperingatkan-kepada-semua-menterinya-agar-hati-hati.jpg)