Terkini Nasional
Siswa Pembunuh Begal di Malang Dipidana, Kuasa Hukum Sebut Pisau 'Made in China' Masuk Dakwaan
Kuasa hukum ZA, Zulham Mubarak mengungkap kejanggalan dalam proses hukum kliennya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum ZA, Zulham Mubarak mengungkap kejanggalan dalam proses hukum kliennya.
Diketahui, ZA adalah pelajar asal Malang, Jawa Timur yang ditangkap polisi setelah membunuh seorang begal.
ZA membunuh begal ketika begal tersebut mengancam akan memperkosa teman wanitanya.
Dilansir TribunWow.com, melalui tayangan Mata Najwa, Rabu (22/1/2020), terkait hal itu, Zulham Mubarak menyinggung soal pisau yang digunakan ZA menikam begal.
• Ribut Siswa Pembunuh Begal Diancam Hukuman Mati, Mahfud MD Beri Penjelasan: Sebagai Alternatif
• Pernah Bebaskan Pelajar di Bekasi yang Bunuh Begal, Begini Penjelasan Mahfud MD soal Kasus di Malang
Disebutnya, dalam kasus ini, pisau bertuliskan 'Made in China' yang digunakan ZA menusuk begal hingga tewas justru dipersoalkan.
Mulanya, Presenter Najwa Shihab menanyakan soal kejanggalan dalam proses hukum ZA.
"Ketika sampai di persidangan dakwaannya pembunuhan berencana? Apa yang terjadi di sana?," tanya Najwa Shihab.
Menurut Zulham, ada sejumlah keterangan yang justru tak dituliskan dalam keterangan dakwaan.
"Saya tidak bisa secara substansi menilai jaksa," ucap Zulham.
"Tapi di dalam keterangan ada yang tidak dicantumkan, misalnya ancaman pemerkosaan tidak dicantumkan."
"Baik dalam dakwaan maupun di dalam tuntutan."
Padahal, menurutnya keterangan soal ancaman pemerkosaan itu adalah hal penting untuk menyelamatkan kliennya dari jeratan hukum.
"Ini substansi yang menurut saya vital tapi dihilangkan," kata Zulham.

• Lutfi Ngaku Dipukul dan Disetrum Polisi, sang Ibu Nangis di Mata Najwa: Kalau Anak Saya Mati Gimana?
Tak hanya itu, Zulham juga membongkar kejanggalan lain dalam kasus ZA.
"Yang unik lagi di dalam dakwaan ini ada keterangan salah satu pasal yang diterapkan di sini," kata Zulham.
"Adalah Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51," sambungnya.
Dalam keterangan itu, Zulham menyebut ZA melakukan pembunuhan berencana.
Hal itu berkaitan dengan pisau yang digunakan ZA menikam begal.
"Di sini dicantumkan kurang lebih saya terjemahkan bahwa yang bersangkutan ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia sejata penikam atau senjata penusuk," ucapnya.
Zulham menyatakan, jaksa justru mempermasalahkan soal tulisan 'Made in China' di pisau yang digunakan ZA.
"Artinya barangkali mungkin ada tulisan Made in China di pisaunya itu, sehingga diterjemahkan ini layak diterapkan pasal Undang-Undang Darurat," kata Zulham.
Pernyataan Zulham itu pun langsung ditanggapi oleh Najwa Shihab.
Najwa Shihab meminta Zulham kembali menegaskan pernyataannya.
"Jadi karena pisau yang dibawa Made in China dikenakan pasal membawa senjata tajam dari luar negeri?," tanya Najwa Shihab.
"Itu ada di dakwaan seperti itu?," sambungnya.
"Ada, real ini," jawab Zulham.
Simak video berikut ini dari menit awal:
Mantan Hakim Soroti Motif ZA Bawa Senjata
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan analisanya soal kasus korban begal, yang dituntut hukuman seumur hidup karena telah menyebabkan begal yang mengincarnya tewas terbunuh.
Ia mengatakan seseorang membawa senjata tajam tidak selalu digunakan untuk membunuh, begitu pula yang terjadi dengan ZA, yang saat itu diduga membunuh begal tersebut dengan senjata tajam yang dibawanya.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Senin (20/1/2020), mulanya Asep menjelaskan tidak semua orang yang membawa senjata, digunakan untuk membunuh.
"Apakah setiap orang bawa senjata itu untuk merencanakan membunuh? Belum tentu," jelasnya.
• Kesaksian ZA soal Kronologi Kejadian saat Membunuh Begal, Teman sempat Diancam akan Diperkosa
Ia mengatakan target serangan juga harus dibedakan, apakah ke bagian yang fatal atau tidak.
Jasad begal tersebut kemudian ditemukan beberapa bulan setelah kejadian terjadi.
"Dalam kasus ini tiba-tiba, sekian bulan kemudian, ketahuan ada orang meninggal, pelakunya adalah orang yang sekarang menjadi terdakwa," papar Asep.
Asep lalu menyoroti pasal-pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa pelaku.
Ia mengatakan keberatan dengan adanya pasal pembunuhan berencana.
"Cuman ngapain menggunakan pasal pembunuhan berencana," kata Asep.
Menurutnya ketika orang membawa pisau ada banyak alasan selain digunakan untuk membunuh.
"Ibu-ibu ke pasar bawa pisau, tukang bawa pisau, kearifan lokal tertentu ke mana-mana bawa pisau, artinya untuk pembelaan diri dan sebagainya," ujar Asep.
Setelah memaparkan beberapa contoh alasan orang membawa senjata tajam, Asep lalu mengungkit fakta ZA membawa pisau karena kebetulan ada kegiatan prakarya.
"Pertanyaannya, anak ini, walaupun sudah kawin, bawa pisau ini untuk apa, sekarang kan ada fakta persidangan," tutur
Asep.
"Pisaunya itu untuk prakarya," tambahnya.
• Fakta Baru Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman di Malang, Ternyata Sudah Punya Istri
Menurutnya hal tersebut jauh dari dugaan pembunuhan berencana.
Selain alasan pembawaan senjata tajam, Asep juga mengatakan harus diselidiki lebih lanjut penggunaan senjata tersebut dalam kondisi apa.
Ketika senjata digunakan dalam kondisi terpaksa dan keadaan tertekan menurutnya hal tersebut diperbolehkan berdasarkan KUHP Pasal 48 dan 49 tentang membela diri.
"Senjata ini harus ditanyakan, apakah dia akan dianiaya, sehingga dia melakukan daya paksa atau pembelaan," jelasnya.
"Harus lepas dari tuntutan," lanjut Asep.
Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.
Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Anung Aulia)