Terkini Nasional
Siswa Pembunuh Begal di Malang Dipidana, Kuasa Hukum Sebut Pisau 'Made in China' Masuk Dakwaan
Kuasa hukum ZA, Zulham Mubarak mengungkap kejanggalan dalam proses hukum kliennya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Senin (20/1/2020), mulanya Asep menjelaskan tidak semua orang yang membawa senjata, digunakan untuk membunuh.
"Apakah setiap orang bawa senjata itu untuk merencanakan membunuh? Belum tentu," jelasnya.
• Kesaksian ZA soal Kronologi Kejadian saat Membunuh Begal, Teman sempat Diancam akan Diperkosa
Ia mengatakan target serangan juga harus dibedakan, apakah ke bagian yang fatal atau tidak.
Jasad begal tersebut kemudian ditemukan beberapa bulan setelah kejadian terjadi.
"Dalam kasus ini tiba-tiba, sekian bulan kemudian, ketahuan ada orang meninggal, pelakunya adalah orang yang sekarang menjadi terdakwa," papar Asep.
Asep lalu menyoroti pasal-pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa pelaku.
Ia mengatakan keberatan dengan adanya pasal pembunuhan berencana.
"Cuman ngapain menggunakan pasal pembunuhan berencana," kata Asep.
Menurutnya ketika orang membawa pisau ada banyak alasan selain digunakan untuk membunuh.
"Ibu-ibu ke pasar bawa pisau, tukang bawa pisau, kearifan lokal tertentu ke mana-mana bawa pisau, artinya untuk pembelaan diri dan sebagainya," ujar Asep.
Setelah memaparkan beberapa contoh alasan orang membawa senjata tajam, Asep lalu mengungkit fakta ZA membawa pisau karena kebetulan ada kegiatan prakarya.
"Pertanyaannya, anak ini, walaupun sudah kawin, bawa pisau ini untuk apa, sekarang kan ada fakta persidangan," tutur
Asep.
"Pisaunya itu untuk prakarya," tambahnya.
• Fakta Baru Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman di Malang, Ternyata Sudah Punya Istri
Menurutnya hal tersebut jauh dari dugaan pembunuhan berencana.
Selain alasan pembawaan senjata tajam, Asep juga mengatakan harus diselidiki lebih lanjut penggunaan senjata tersebut dalam kondisi apa.