Terkini Nasional
Siswa Pembunuh Begal di Malang Dipidana, Kuasa Hukum Sebut Pisau 'Made in China' Masuk Dakwaan
Kuasa hukum ZA, Zulham Mubarak mengungkap kejanggalan dalam proses hukum kliennya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Adalah Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51," sambungnya.
Dalam keterangan itu, Zulham menyebut ZA melakukan pembunuhan berencana.
Hal itu berkaitan dengan pisau yang digunakan ZA menikam begal.
"Di sini dicantumkan kurang lebih saya terjemahkan bahwa yang bersangkutan ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia sejata penikam atau senjata penusuk," ucapnya.
Zulham menyatakan, jaksa justru mempermasalahkan soal tulisan 'Made in China' di pisau yang digunakan ZA.
"Artinya barangkali mungkin ada tulisan Made in China di pisaunya itu, sehingga diterjemahkan ini layak diterapkan pasal Undang-Undang Darurat," kata Zulham.
Pernyataan Zulham itu pun langsung ditanggapi oleh Najwa Shihab.
Najwa Shihab meminta Zulham kembali menegaskan pernyataannya.
"Jadi karena pisau yang dibawa Made in China dikenakan pasal membawa senjata tajam dari luar negeri?," tanya Najwa Shihab.
"Itu ada di dakwaan seperti itu?," sambungnya.
"Ada, real ini," jawab Zulham.
Simak video berikut ini dari menit awal:
Mantan Hakim Soroti Motif ZA Bawa Senjata
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan analisanya soal kasus korban begal, yang dituntut hukuman seumur hidup karena telah menyebabkan begal yang mengincarnya tewas terbunuh.
Ia mengatakan seseorang membawa senjata tajam tidak selalu digunakan untuk membunuh, begitu pula yang terjadi dengan ZA, yang saat itu diduga membunuh begal tersebut dengan senjata tajam yang dibawanya.