Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Revitalisasi Monas Tak Berizin, Sekretaris Kemensetneg Ungkap Tahapan yang Tak Dilakukan Pemprov DKI

Revitalisasi Monas dilakukan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO
Suasana proyek revitalisasi di Taman Sisi Selatan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Rencananya revitalisasi ini akan dibangun ruang terbuka publik yang berfungsi sebagai plaza upacara dan plaza parade. 

Terkait revitalisasi Monas yang sudah mulai dikerjakan meski belum mengantongi izin, Setya menyebut hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut di internal Komisi Pengarah.

Komisi D DPRD DKI Jakarta telah memanggil Dinas Cipta Karya untuk meminta penjelasan soal revitalisasi kawasan Monas dalam rapat pada Rabu (22/1/2020).

Dalam rapat itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara.

Proyek Revitalisasi Monas Tuai Polemik, Puan Maharani: Kembalikan seperti Aslinya

Alasannya, Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari Kemensetneg.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal dan Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermawanto secara implisit mengakui bahwa Pemprov DKI belum mengajukan izin ke Kemensetneg.

Yusmada mengatakan, Pemprov DKI memiliki hak pengelolaan kawasan Monas. Hal itulah yang mendasari revitalisasi Monas.

Selain itu, kata Yusmada, revitalisasi Monas dimulai dengan sayembara desain. Salah satu panitia sayembara itu berasal dari Kemensetneg.

Meskipun demikian, Pemprov DKI akan mengecek terlebih dahulu apakah harus mengajukan izin ke Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.

"Aturannya seperti apa, nanti akan diperjelas. Apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu," tutur Yusmada dalam rapat bersama Komisi D.

Sementara itu, Heru berujar, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tidak mengatur soal izin kepada Kemensetneg.

Dalam keppres itu, Kemensetneg berperan sebagai Komisi Pengarah yang bertugas memberikan pendapat, arahan, dan menyetujui rencana pembangunan kawasan Monas yang disusun oleh badan pelaksana.

Badan pelaksana dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta.

Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Revitalisasi Monas Ditolak KPK, Ini Alasannya

"Sebenarnya di dalam keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," kata Heru.

Meskipun demikian, Heru menyatakan akan mencermati keppres tersebut.

Bila aturan itu memang mengharuskan Pemprov DKI mengajukan izin kepada Kemensetneg, Pemprov DKI akan melakukannya.

"Nanti kalau memang harus kami lengkapi, kami lengkapi semuanya," ucapnya.

Heru juga akan melaporkan permintaan DPRD soal moratorium revitalisasi Monas kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

(Kompas.com/Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Ada Izin Revitalisasi Monas, Ini Tahapan yang Tak Dilakukan Pemprov DKI"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Tugu Monumen Nasional (Monas)MonasAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved