Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Keberadaan Harun Masiku Tak Jelas, Yasonna Laoly Disebut Bisa Dikenai Pasal 'Obstruction of Justice'

Benny pun meminta Yasonna, untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik soal perubahan informasi soal keberadaan Harun Masiku.

Editor: Lailatun Niqmah
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Yasonna Laoly 

Ia belum mendapatkan informasi kapan Harun akan kembali ke Indonesia.

Terkini, setelah Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengakui Harun sudah berada di Indonesia sejak 15 hari lalu, Yasonna bungkam.

"Itu Dirjen, Dirjen Imigrasi," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rabu (22/1/2020).

(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpang Siur Keberadaan Harun Masiku, Yasonna Bisa Dikenakan Pasal "Obstruction of Justice""

Sumber: Kompas TV
Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKHarun MasikuYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved