Konflik RI dan China di Natuna
Susi Pudjiastuti Angkat Bicara soal Illegal Fishing: Bukan Masalah Kedaulatan, Tak Ada Urusan Perang
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti berharap pemerintah konsisten dan bersikap tanpa kompromi terhadap penangkapan ikan ilegal.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
"Saya pikir itu kurang bijaksana akhirnya menimbulkan protes juga dari masyarakat Natuna," tambah Susi.
Susi menyebutkan penangkapan ikan ilegal tidak akan berhenti hanya karena banyak nelayan yang dikirim untuk melaut di Natuna.
"Saya tidak setuju ada yang bilang, kalau mau aman, ya diisi nelayan banyak-banyak. Bukan itu. Kalau mereka mau ambil (ikan), ya tetap ambil," kata Susi Pudjiastuti.
"Saya juga tidak setuju kalau dibilang tidak ada nelayan di Natuna. Lha wong nelayan Natuna yang teriak kalau ada illegal fishing di sana," tegasnya.
Hak Teritorial
Menurut Susi Pudjiastuti, kapal asing berhak untuk melewati ZEE selama tidak mengeksploitasi sumber daya alam, termasuk menangkap ikan.
"Kapal asing masuk, lewati wilayah Natuna Utara, kita tidak boleh melarang. Di atas teritorial adalah hak setiap kapal untuk melewati, tapi tidak untuk lewat sambil nyolong ikan," kata Susi Pudjiastuti.
Ia menambahkan ZEE tidak hanya sangat penting untuk Indonesia, tetapi juga merupakan jalur internasional bagi kapal-kapal asing.
"Tapi, lewat sambil nyuri ikan, ya tegakkan hukum atas mereka. Itu dalam pandangan saya, mestinya tidak sampai menimbulkan keributan atau kehebohan," tegasnya.
Wilayah ZEE termasuk Natuna menjadi penting karena merupakan jalur perlintasan antarnegara dan antarsamudra.
"Natuna tidak ada wilayah high seas (laut lepas). Tidak ada yuridiksi high seas. Natuna jadi penting karena juga jadi daerah yang harus dilewati dari Samudra Hindia, Samudra Pasifik, semua harus melewati," jelas Susi.
• Terima Kunjungan Menlu Jepang, Jokowi Ajak Investasi di Kepulauan Natuna
Tanggapan Wamenlu
Senada dengan pernyataan Susi Pudjiastuti, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Mahendra Siregar, menegaskan tidak ada negosiasi pelanggaran kapal asing di wilayah Natuna.
"Tidak ada negosiasi!" kata Mahendra, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (20/1/2020).
Mahendra merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS) pada 1982.