Terkini Daerah
Kemkominfo Bantah soal Pegawainya Diduga Pelaku Mesum di Mobil dan Tabrak Satpam, Ini Klarifikasinya
Kemkominfo memberikan klarifikasi terkait dugaan pegawainya menjadi pelaku pasangan mesum di sebuah mobil di parkiran mal Solo.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan klarifikasi terkait dugaan pegawainya menjadi pelaku pasangan mesum di sebuah mobil di parkiran mal Solo.
Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi Honda Jazz yang menabrak satpam di satu di antara mal di Solo, Jawa Tengah menjadi tersangka.
Pengemudi tersebut juga diduga telah melakukan tindakan mesum bersama di dalam mobil itu.

Dilansir TribunWow.com, Kemkominfo memberikan klarifikasi melalui akun Twitter resmi @kemkominfo.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo menyebutkan oknum PNS yang menjadi pengendara mobil tersebut bukanlah pegawai Kemkominfo.
Kemkominfo juga menegaskan pegawai tersebut tidak ada hubungannya dengan Kemkominfo.
"Oknum PNS yang dimaksud dalam berita ini bukanlah Pejabat atau Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan tidak ada kaitan apapun dengan Kementerian Kominfo RI," tulis akun @kemkominfo, Senin (20/1/2020).
"Oknum PNS tersebut adalah pegawai Dinas Kominfo Sragen," lanjutnya, disertai unggahan sebuah berita mengenai peristiwa tersebut.
Dalam cuitan selanjutnya, dijelaskan Dinas Kominfo adalah organisasi yang berada di bawah struktur pemerintahan daerah (pemda), dalam hal ini Pemda Sragen.
"Dinas Kominfo di daerah bukan merupakan organisasi yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dinas Kominfo berada di struktur Pemerintah Daerah. Terima kasih," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo.

Ditetapkan Tersangka Penabrakan
Dikutip dari Kompas.com, pengemudi mobil berinisal BN (40) ditetapkan sebagai tersangka yang menabrak satpam.
Ia kemudian dikenai Pasal 338 jo 53 dan atau 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan.
"Tersangka kita jerat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo 53 dan atau 351 KUHP," kata Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan, Senin (20/1/2020).
Meskipun demikian, tersangka tidak ditahan karena ada jaminan dari keluarga dan bersikap kooperatif.