Terkini Nasional
UPDATE Kasus Investasi Bodong MeMiles, Mobil Milik Eka Deli, Ello dan Pejabat Kemenkum HAM Disita
Polisi benar-benar menyita mobil hasil hadiah (Reward) investasi bodong Memiles PT Kam and Kam.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Polisi benar-benar menyita mobil hasil hadiah (Reward) investasi bodong Memiles PT Kam and Kam.
Emat mobil yang disita dari dua orang publik figur dan seorang pejabat pemerintahan yang terlibat i telah tiba di Mapolda Jatim.
Polda Jatim menyita Mobil Toyota Fortuner dari Eka Deli Mardiyana.
• UPDATE Kasus MeMiles, Polisi Sebut Anggota Keluarga Cendana Dapat Reward 2 Mobil Mewah
Sedangkan, mobil Mercedes-Benz disita Polda Jatim dari Marcello Tahitoe alias Ello.
Kemudian, Mistubitsi Pajero Sport dan Toyota Fortuner disita dari Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com (Grup Tribunnews.com), tiga mobil sitaan mulai dari Fortuner milik Eka Deli.
Juga ada Mercedes-Benz milik Marcello Tahitoe atau Ello.
Kemudian Pajero Sport milik Hilal, sudah nangkring di halaman parkir Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim sejak Jumat (17/1/2020) kemarin.
Sedangkan, Toyota Pajero milik Hilal yang lain baru tiba ke Mapolda Jatim, Sabtu (18/1/2020) kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, keberadaan mobil hasil sitaan dari para publik figur dan pejabat pemerintahan yang terlibat sebagai saksi dalam kasus itu, membantah adanya rumor sejumlah saksi publik figur enggan mengembalikan reward tersebut.

• Ello Dipanggil Polda Jatim soal Investasi Bodong MeMiles, sang Artis Tergiur Hadiah Mercedes Benz
"Ini adalah proses upaya hukum. Maka penyidik, dengan kewenangan berdasarkan aturan UU dapat melakukan penyitaan," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada awak media di Mapolda Jatim, Minggu (19/1/2020).
Keberadaan mobil itu akan menambah daftar barang bukti yang disita oleh penyidik dari para pelaku dan saksi yang diduga terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, pengungkapan barang bukti baru itu akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (20/1/2020) hari ini.
"Kami akan sampaikan hari senin. Akan kami kumpulkan dan kami lakukan konpres bersama Kapolda Jatim," pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan itu baru berumur delapan bulan, namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, diperikan telah menelan kerugian uang para member sekitar Rp 761 Miliar.